Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK: Transaksi Pornografi Anak Capai Rp 4,9 Miliar, Terlacak Lewat E-Wallet

Ivan mengatakan transaksi pornografi anak tersebut terlacak melalui transaksi yang dilakukan secara online, yakni lewat dompet digital.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PPATK: Transaksi Pornografi Anak Capai Rp 4,9 Miliar, Terlacak Lewat E-Wallet
Ist
Kolase foto ilustrasi setop pornografi dan foto porno. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan saat ini masih banyak anak-anak yang terjerat pornografi online.

Jumlah transaksi yang terjadi di ruang maya tersebut, kata Ivan, mencapai jumlah miliaran rupiah.

Baca juga: Hari Anak Nasional, KPAI Minta Anak Dilindungi dari Paparan Pornografi dan Judi Online

"Terkait dengan pornografi angka transaksinya Rp4,9 miliar. Jadi hampir Rp5 miliar perputaran transaksi di situ," ujar Ivan dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Ivan mengatakan transaksi pornografi anak tersebut terlacak melalui transaksi yang dilakukan secara online, yakni lewat dompet digital.

PPATK menemukan frekuensi transaksi yang sangat besar terkait prostitusi anak.

Baca juga: Rumah Sakit Ini Buka Klinik, Tangani Pasien Kecanduan Belanja dan Judi Online Hingga Pornografi

"Jadi kalau dilihat itu bisa melalui e-wallet, PPATK kan juga menemukan melalui e-wallet, kemudian melalui aset virtual dan segala macam," tutur Ivan.

Berita Rekomendasi

Selain pornografi anak, Ivan mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan transaksi yang terkait dengan prostitusi anak.

PPATK menemukan dugaan transaksi yang terkait dengan prostitusi anak yang melibatkan 24.049 anak usia 10 hingga 18 tahun.

"Nah transaksi yang tadi, 24 ribu sekian itu, itu ada 130 ribu transaksi dan angkanya mencapai Rp127.371.000.000 sekian," ucapnya.

Dalam dua tahun terakhir, Ivan mengatakan PPATK sudah menyampaikan hasil analisis ini kepada penyidik Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas