Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Terima atau Tidak Kelola Tambang: Muhammadiyah Umumkan Akhir Pekan Ini, MUI Masih Kaji

Diterimanya izin pengelolaan tambang atau tidak oleh Muhammadiyah akan diumumkan akhir pekan ini. Sementara MUI masih melakukan kajian.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Terima atau Tidak Kelola Tambang: Muhammadiyah Umumkan Akhir Pekan Ini, MUI Masih Kaji
freepik
Ilustrasi. Diterimanya izin pengelolaan tambang atau tidak oleh Muhammadiyah akan diumumkan akhir pekan ini. Sementara MUI masih melakukan kajian. 

Sementara, Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar menuturkan pihaknya masih melakukan kajian terkait pengelolaan tambang.

Dia mengatakan kajian itu berupa menelaah apakah MUI masuk sebagai ormas keagamaan atau tidak, sehingga berhak mendapat izin kelola tambang.

“Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan, itu ya. Karena MUI itu kan konfederasi,” ujar Anwar usai konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta pada Kamis (25/7/2024) dikutip dari Kompas.com.

Anwar menuturkan bahwa PBNU maupun Muhammadiyah memang sudah masuk dalam kategori ormas sehingga bisa mengajukan izin pengelolaan tambang.

“Kalau NU kan Ormas, Muhammadiyah Ormas. Nah MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini, gitu loh. Maka definisinya ini kena atau enggak MUI itu,” kata Anwar.

Aturan soal Ormas Boleh Kelola Tambang

Aturan terkait ormas boleh untuk mengelola tambang tertuang dalam Pasal 83 A PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

BERITA REKOMENDASI

Pada ayat 1, dijelaskan bahwa ormas keagamaan diberikan prioritas untuk diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) demi kesejahteraan masyarakat.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian isi pasal tersebut.

Lantas, WIUPK yang diatur dalam ayat 1 adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Lantas pada ayat 3, saham ormas yang berada di badan usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

Sementara, WIUPK yang diberikan terhadap ormas tersebut berlaku lima tahun sejak PP ini berlaku.


"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," demikian isi Pasal 83A ayat 6.

Lalu, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioirtas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: KPK Periksa Bos Tambang Setyo Mardanus di Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas