Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tata Cara Pindah Kartu Keluarga Antar Provinsi

Ini cara untuk lakukan pindah Kartu Keluarga (KK) antar provinsi. Siapkan sejumlah dokumen ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tata Cara Pindah Kartu Keluarga Antar Provinsi
Tribunjualbeli.com
Mengurus Kartu Keluarga - Ini cara untuk lakukan pindah Kartu Keluarga (KK) antar provinsi. Siapkan sejumlah dokumen ini. 

Sementara itu, berikut cara untuk mengurus pindah KK antar provinsi di provinsi tujuan:

1. Pemohon menyerahkan SKPWNI yang telah dimiliki ke kantor Dukcapil daerah yang dituju.

2. Apabila pemohon menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, maupun indekos, maka perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di provinsi tujuan.

3. Pemohon menyerahkan KTP dan/atau KIA lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat yang baru.

4. Jika secara faktual pemohon sudah berada di daerah tujuan dan belum memiliki Surat Keterangan Pindah, maka Dinas tujuan dapat membantu pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal yang dilengkapi dengan berikut:

  • Mengisi F-1.03.
  • Foto copy KK.
  • Jika tidak melampirkan KK, maka pemohon harus mengisi formulir F-1.03 secara lengkap dengan meminta NIK dan nomor KK ke Dukcapil provinsi tujuan.

- Dukcapil provinsi tujuan melakukan pencarian data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK.

5. Dukcapil provinsi tujuan akan membuat surat permohonan pada Dukcapil di provinsi asal agar melakukan penerbitan SKPWNI dengan melampirkan F-1.03.

Rekomendasi Untuk Anda

6. Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat yang baru.

7. Dinas akan memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama.

Jadi, itu penjelasan tentang cara bagaimana mengurus perpindahan KK antar provinsi, semoga bermanfaat.

(mg/Kirana Atsiila)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas