Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Modal BUMD: NasDem Lapor Surya Paloh

Berikut lima fakta mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Modal BUMD: NasDem Lapor Surya Paloh
Dok. DPR RI
Anggota DPR dari Partai NasDem Ujang Iskandar - Berikut lima fakta mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar.  

"Bukan operasi," katanya.

2. Diperiksa hingga Malam 

Ujang Iskandar, langsung dibawa dan menjalani pemeriksaan maraton di kantor Kejaksaan Agung RI usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Jumat petang. 

Ujang langsung digiring ke Gedung Pidsus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Ujang Iskandar dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kapuspenkum mengungkapkan, tim penyidik yang memeriksa berasal dari Kejati Kalimantan Tengah.

Hal itu karena penangkapan Ujang Iskandar berkaitan dengan perkara yang disidik Kejati Kalteng.

Berita Rekomendasi

"Jadi, setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan sekarang masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.

Hingga pukul 20.30 WIB, pemeriksaan terhadap Ujang Iskandar di Kejaksaan Agung masih berlangsung.

3. Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Ujang ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan. 

Harli Siregar menyebut, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan (Ujang) memiliki keterlibatan terhadap perkara ini."

"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,"  kata Harli. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas