5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Modal BUMD: NasDem Lapor Surya Paloh
Berikut lima fakta mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
"Bukan operasi," katanya.
2. Diperiksa hingga Malam
Ujang Iskandar, langsung dibawa dan menjalani pemeriksaan maraton di kantor Kejaksaan Agung RI usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Jumat petang.
Ujang langsung digiring ke Gedung Pidsus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Ujang Iskandar dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kapuspenkum mengungkapkan, tim penyidik yang memeriksa berasal dari Kejati Kalimantan Tengah.
Hal itu karena penangkapan Ujang Iskandar berkaitan dengan perkara yang disidik Kejati Kalteng.
"Jadi, setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan sekarang masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.
Hingga pukul 20.30 WIB, pemeriksaan terhadap Ujang Iskandar di Kejaksaan Agung masih berlangsung.
3. Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Ujang ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan.
Harli Siregar menyebut, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan (Ujang) memiliki keterlibatan terhadap perkara ini."
"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Harli.