5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Modal BUMD: NasDem Lapor Surya Paloh
Berikut lima fakta mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
Ia menyebut, Kejagung langsung menahan Ujang untuk 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
4. Pernah Mangkir hingga Dicekal
Harli Siregar mengungkap, Ujang beberapa kali mangkir saat diperiksa menjadi saksi.
Ujang ditangkap karena selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan saksi yang dilayangkan penyidik Kejati Kalteng
"Jadi karena dia sudah beberapa kali dipanggil tidak diindahkan, maka permintaan itu supaya saksi ini dihadapkan kepada penyidik," kata Harli.
Karena itulah, tim penyidik Kejati Kalteng memasukkan nama Ujang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Pencekalan terdahap Ujang pun sempat diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemkumham.
Atas permintaan Kejati Kalteng, pihak Kejagung kemudian mencari mantan Bupati Kotawaringin Barat itu.
Pada akhirnya tim gabungan dari Kejagung pun mendapat informasi keberadaan Ujang dari pihak Imigrasi dan ditangkap di Bandara Soetta.
5. NasDem Lapor Surya Paloh
Sementara itu, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku kaget bila koleganya di partai ditangkap Kejaksaan Agung.
Sahroni bahkan baru mendapat kabar penangkapan tersebut dari awak media.
"Saya baru tau malah ini, kaget juga," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Sahroni masih enggan membeberkan lebih lanjut apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Ujang Iskandar.
Nantinya, ia baru akan melapor kepada Ketum NasDem Surya Paloh terlebih dahulu.
"Saya cari informasi dahulu ya dan saya laporkan terdahulu kepada ketua umum. Selanjutnya saya menunggu arahan ketua umum," ucapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla/Erik S)