5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Modal BUMD: NasDem Lapor Surya Paloh
Berikut lima fakta mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut lima fakta mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar.
Ujang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta usai pulang dari Vietnam, Jumat (26/7/2024) petang.
Ia ditangkap karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Politisi NasDem ini diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Kota Waringin Barat dua periode sejak 2005 hingga 2015.
Ujang Iskandar kini menjabat anggota DPR dari NasDem.
Ia masuk Senayan setelah menggantikan rekannya dari Dapil Kalteng Ary Egahni yang juga terjerat kasus korupsi pada Mei 2023 lalu.
Kapuspen Kejagung Harli Siregar mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat politikus NasDem ini terkait penyimpangan dana penyertaan modal ke BUMD di Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," ujar Harli, Jumat (26/7/2024).
1. Ditangkap usai dari Vietnam
Ujang Iskandar diketahui ditangkap sepulang dirinya dari Ho Chi Minh, Vietnam.
"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam," kata Harli.
Baca juga: Ditangkap Kejagung di Bandara, Intip Kekayaan Kader NasDem Ujang Iskandar, Ada Aset Tanah Miliaran
Saat keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung untuk menuju mobil tahanan, Ujang Iskandar tampak mengenakan masker dan topi.
Ujang tak menjelaskan lebih lanjut mengenai kepentingannya selama berada di Vietnam.
Yang pasti, Ujang membantah isu dirinya ke Vietnam untuk melakukan operasi wajah.
"Bukan operasi," katanya.
2. Diperiksa hingga Malam
Ujang Iskandar, langsung dibawa dan menjalani pemeriksaan maraton di kantor Kejaksaan Agung RI usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Jumat petang.
Ujang langsung digiring ke Gedung Pidsus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Ujang Iskandar dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kapuspenkum mengungkapkan, tim penyidik yang memeriksa berasal dari Kejati Kalimantan Tengah.
Hal itu karena penangkapan Ujang Iskandar berkaitan dengan perkara yang disidik Kejati Kalteng.
"Jadi, setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan sekarang masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.
Hingga pukul 20.30 WIB, pemeriksaan terhadap Ujang Iskandar di Kejaksaan Agung masih berlangsung.
3. Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Ujang ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan.
Harli Siregar menyebut, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan (Ujang) memiliki keterlibatan terhadap perkara ini."
"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Harli.
Ia menyebut, Kejagung langsung menahan Ujang untuk 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
4. Pernah Mangkir hingga Dicekal
Harli Siregar mengungkap, Ujang beberapa kali mangkir saat diperiksa menjadi saksi.
Ujang ditangkap karena selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan saksi yang dilayangkan penyidik Kejati Kalteng
"Jadi karena dia sudah beberapa kali dipanggil tidak diindahkan, maka permintaan itu supaya saksi ini dihadapkan kepada penyidik," kata Harli.
Karena itulah, tim penyidik Kejati Kalteng memasukkan nama Ujang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Pencekalan terdahap Ujang pun sempat diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemkumham.
Atas permintaan Kejati Kalteng, pihak Kejagung kemudian mencari mantan Bupati Kotawaringin Barat itu.
Pada akhirnya tim gabungan dari Kejagung pun mendapat informasi keberadaan Ujang dari pihak Imigrasi dan ditangkap di Bandara Soetta.
5. NasDem Lapor Surya Paloh
Sementara itu, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku kaget bila koleganya di partai ditangkap Kejaksaan Agung.
Sahroni bahkan baru mendapat kabar penangkapan tersebut dari awak media.
"Saya baru tau malah ini, kaget juga," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Sahroni masih enggan membeberkan lebih lanjut apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Ujang Iskandar.
Nantinya, ia baru akan melapor kepada Ketum NasDem Surya Paloh terlebih dahulu.
"Saya cari informasi dahulu ya dan saya laporkan terdahulu kepada ketua umum. Selanjutnya saya menunggu arahan ketua umum," ucapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla/Erik S)