Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pengibaran Bendera Setengah dan Waktu Pengibarannya, Tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009

Berikut inilah aturan dan waktu pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda Hari Berkabung Nasional.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Aturan Pengibaran Bendera Setengah dan Waktu Pengibarannya, Tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi bendera Merah Putih berkibar setengah tiang - Pengibaran bendera setengah tiang biasanya dilakukan sebagai tanda berkabung atau sebagai penghormatan. Berikut aturan pengibaran dan wwaktu pengibaran bendera setengah tiang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pengibaran dan waktu pengibaran bendera setengah tiang.

Diketahui, pengibaran bendera setengah tiang biasanya dilakukan sebagai tanda berkabung atau sebagai penghormatan.

Hari berkabung merupakan hari yang ditandai dengan kegiatan berduka dan peringatan yang dilaksanakan oleh suatu negara untuk menandai kematian atau pemakaman seorang figur terhormat dari negara tersebut, atau memperingati tragedi besar lainya yang signifikansinya berpengaruh terhadap negara.

Lantas, bagaimana aturan dan waktu pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda hari berkabung?

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Adapun aturan pengibaran bendera setengah tiang terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 ayat (4) dijelaskan bahwa Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, pada Pasal 12 ayat (7):

"Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan."

Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (2) menjelaskan mengenai pengibaran bendera setengah tiang yakni:

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, Perkantoran Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari

"Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang."

Kemudian pada Pasal 14 ayat (3) dijelaskan mengenai aturan menurunkan bendera, sebagai berikut:


"Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan."

Waktu Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Dalam Pasal 12 Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan waktu pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada saat kejadian berikut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas