Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan Pengibaran Bendera Setengah dan Waktu Pengibarannya, Tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009

Berikut inilah aturan dan waktu pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda Hari Berkabung Nasional.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Aturan Pengibaran Bendera Setengah dan Waktu Pengibarannya, Tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi bendera Merah Putih berkibar setengah tiang - Pengibaran bendera setengah tiang biasanya dilakukan sebagai tanda berkabung atau sebagai penghormatan. Berikut aturan pengibaran dan wwaktu pengibaran bendera setengah tiang. 

2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama 2 (dua) hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama 1 (satu) hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

4. Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

5. Dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional tertentu, dua bendera negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

(Tribunnews.com/Latifah)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas