Barang Bukti Apa Saja yang Ditemukan KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang?
KPK menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Di antaranya adalah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga uang.
"Ya, dokumen-dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen yang berisikan catatan tangan, ada sejumlah uang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dikutip Sabtu (27/7/2024).
Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu belum memerinci soal temuan uang tersebut.
Baca juga: KPK Jerat 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, SPDP Sudah Dikirim
Kata dia, proses penghitungan masih berlangsung.
Adapun kegiatan penggeledahan ini pernah disebut Tessa berlangsung selama dua pekan, yakni hingga pekan ini.
Selanjutnya pemeriksaan saksi bakal dilaksanakan.
"Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilakukan pekan depan," katanya.
KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tessa mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.
"Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Sayangnya Tessa engga mengungkap detail identitas tersangka.
Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Penampilan Mbak Ita Wali Kota Semarang Muncul ke Publik Usai Kantornya Digeledah KPK, Tetap Senyum
Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Ita sudah buka suara merespons penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut.
Ita menegaskan akan kooperatif mengikuti proses penegakan hukum.
"Saya ada di sini, saya tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," ucap Ita di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (22/7/2024).
KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.