Iptu Rudiana Tangkap Pelaku Pembunuhan Vina Tanpa Surat Perintah, Ito Sumardi: Orangnya Keburu Bubar
Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan tidak masalah jika Iptu Rudiana terlibat dalam penangkapan terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon
Editor: Erik S
"Jadi kasus ini yang mengungkap itu adalah dari kecurigaan, karena melihat secara naluri seorang reserse kok anak saya mati helmnya tidak rusak. Kemudian mati motornya juga katanya tabrak lari tapi motornya tidak rusak. Sehingga disana ditemukanlah ternyata anak ini tengkoraknya menurut keterangan dari autopsi ya tengkoraknya itu pecah,"
Proses penyidikan sudah benar
Ito mengingatkan agar publik tidak membuat framing sehingga membuat seolah-olah kasus sepenuhnya kesalahan pada saat proses penyidikan.
Menurut Ito, Penyidikan itu terminologinya adalah membuat terang satu perkara dia mengumpulkan alat-alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat 1 baik dari keterangan saksi keterangan terdakwa kemudian saksi ahli dan alat-alat bukti lain yang pendukungnya ada lima.
"Jadi kalau setelah dikumpulkan oleh penyidik ini disajikan atau diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum setelah diterbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidik nanti jaksa menilai apakah ini layak atau tidak untuk dilanjuti. Jadi tidak bisa seorang penyidik ini memaksa jaksa untuk menerima Itu nggak ada ceritanya ya kalau itu namanya satu
kejahatan berjemaah," beber Ito.
Baca juga: 13 Bukti Baru Jadi Senjata Saka Tatal untuk Bisa Menangkan Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Pendapat Susno Duadji
Kepala Bareskrim Polri 2008 – 2009 Susno Duadji mengaku telah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada. Susno Duadji menilai ada kesalahan berjemaah aparat penegak hukum.
"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," kata Susno di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Jumat (19/7/2024).
Kata dia, Kesalahan itu sempurna dengan putusan hakim yang memvonis kedelapan pemuda yang ditangkap dengan jeratan pembunuhan berencana dan dihukum penjara seumur hidup.
"Iya (ada kesalahan berjemaah), gak usah saya katakan begitu berita acara sudah ngomong. Saya sudah baca berita acara tebal itu," jelas Susno.
Menurutnya, akar masalah penangkapan kedelapan pemuda, ditambah penetapan tiga daftar pencarian orang, karena kesaksian Aep dan aksi Rudiana yang melakukan penangkapan.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan Dalam Sidang PK Saka Tatal Jumat Ini: Biar Terungkap
Rudiana merupakan ayah dari korban Eky, yang pada saat itu merupakan Kanit Narkoba di Polresta Cirebon Kota.
Kendati berdinas di satuan narkoba, namun ia memaksakan diri menyelidiki dan menangkap Saka Tatal dan kawan-kawan dan menuduhnya sebagai pembunuh Vina serta Eky.
"Dari mana nama 11 tersangka yang jadi terhukum sekarang, itu dari Rudiana, dari mana Rudiana dapat itu, dari yang Namanya Aep, dari mana Aep dapat itu dari melihat Jarak 100 meter."
"Kita sudah kacau se-Nusantara oleh Aep. Hingga Aep ini menjadi aib," jelasnya.