Jaksa Tolak Novum Saka Tatal dalam Sidang PK, Kuasa Hukum: Saya Tantang Buka Berkasnya
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menantang Jaksa Penuntut Umum membuka berkasnya usai menolak novum yang diajukan pihaknya dalam sidang PK.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru yang diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), Jumat (26/7/2024).
Alasan jaksa menolak bukti baru tersebut adalah lantaran sudah pernah ada dalam berkas perkara tahun 2016.
Merespons hal itu, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menantang jaksa untuk membuka berkas perkara mengenai novum tersebut.
"Terkait jaksa yang menolak novum karena dianggap sudah pernah ada di dalam berkas perkara, khususnya novum yang berkaitan dengan foto-foto, silakan jaksa membuktikan ada berkas kelima foto yang dijadikan novum di dalam persidangan PK Saka Tatal, karena saya meyakini tidak pernah ada," ujar Titin, Sabtu (27/7/2024), dilansir TribunJabar.id.
Ia menegaskan foto-foto yang diajukan sebagai novum tak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya, baik dalam sidang Saka Tatal ataupun tujuh terpidana lain.
"Jangankan di persidangan (tahun 2016) Saka Tatal, di persidangan tujuh terpidana lain yang punya nomor perkara berbeda tidak ada foto yang visualnya bagian tubuh bawah dan atas Vina," ucap Titin.
Ia lantas menyoroti foto salah satu novum yang memperlihatkan bagian tubuh Vina yang mengenakan celana dalam dan pembalut.
Titin menyatakan foto itu tak pernah menjadi bagian dari bukti yang diajukan sebelumnya.
"Kalau jaksa meyakini itu ada di dalam berkas, saya tantangin (jaksa) buka berkasnya, gak ada di dalam berkas itu," terangnya.
Titin mengaku novum itu baru diterima pada Mei 2024 dan ia telah menyerahkannya kepada keluarga Saka.
Namun, akibat kekhawatiran akan kebocoran informasi, bukti baru itu tak banyak dibahas.
Baca juga: Saka Tatal Alami Trauma, LPSK: Sudah Dewasa, Tapi dari Hasil Asesmen Masih Ada Trauma
"Saya yakin, jaksa juga tidak punya berkas bendelan begini (rusak) di sidang Saka Tatal," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang PK hari Jumat kemarin, JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak Saka Tatal.
Salah satu JPU, Gema Wahyudi, menyatakan bahwa banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.