Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tolak Novum Saka Tatal dalam Sidang PK, Kuasa Hukum: Saya Tantang Buka Berkasnya

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menantang Jaksa Penuntut Umum membuka berkasnya usai menolak novum yang diajukan pihaknya dalam sidang PK.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Jaksa Tolak Novum Saka Tatal dalam Sidang PK, Kuasa Hukum: Saya Tantang Buka Berkasnya
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Kuasa hukumnya mantan terpidana Saka Tatal, Titin Prialianti saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Titin Prialianti menantang Jaksa Penuntut Umum membuka berkasnya usai menolak novum yang diajukan pihaknya dalam sidang PK. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."

"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat.

Ia menjelaskan, beberapa novum yang diajukan pemohon, sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pada delapan tahun lalu.

"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."

"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.

Menurutnya, hampir seluruh foto yang diajukan sebagai novum oleh pemohon sudah diperiksa dan menjadi bagian berkas perkara pada tahun 2016.

"Hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa, ada dalam berkas perkara, dan sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap," tutur Gema.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, sebelumnya Saka Tatal divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Adapun setelah menjalani hukuman, Saka bebas murni pada Selasa (23/7/2024).

Sekarang, Saka mengajukan PK untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tak terlibat dalam peristiwa ini.

Sementara itu, ada tiga orang yang ditunjuk menjadi hakim di sidang PK Saka Tatal.

Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai hakim ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Novum Saka Tatal Ditolak, Kuasa Hukum di Cirebon Tantang Jaksa Buka Berkas Perkara Sidang 2016.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas