Jaksa Tolak Novum Saka Tatal dalam Sidang PK, Kuasa Hukum: Saya Tantang Buka Berkasnya
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menantang Jaksa Penuntut Umum membuka berkasnya usai menolak novum yang diajukan pihaknya dalam sidang PK.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru yang diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), Jumat (26/7/2024).
Alasan jaksa menolak bukti baru tersebut adalah lantaran sudah pernah ada dalam berkas perkara tahun 2016.
Merespons hal itu, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menantang jaksa untuk membuka berkas perkara mengenai novum tersebut.
"Terkait jaksa yang menolak novum karena dianggap sudah pernah ada di dalam berkas perkara, khususnya novum yang berkaitan dengan foto-foto, silakan jaksa membuktikan ada berkas kelima foto yang dijadikan novum di dalam persidangan PK Saka Tatal, karena saya meyakini tidak pernah ada," ujar Titin, Sabtu (27/7/2024), dilansir TribunJabar.id.
Ia menegaskan foto-foto yang diajukan sebagai novum tak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya, baik dalam sidang Saka Tatal ataupun tujuh terpidana lain.
"Jangankan di persidangan (tahun 2016) Saka Tatal, di persidangan tujuh terpidana lain yang punya nomor perkara berbeda tidak ada foto yang visualnya bagian tubuh bawah dan atas Vina," ucap Titin.
Ia lantas menyoroti foto salah satu novum yang memperlihatkan bagian tubuh Vina yang mengenakan celana dalam dan pembalut.
Titin menyatakan foto itu tak pernah menjadi bagian dari bukti yang diajukan sebelumnya.
"Kalau jaksa meyakini itu ada di dalam berkas, saya tantangin (jaksa) buka berkasnya, gak ada di dalam berkas itu," terangnya.
Titin mengaku novum itu baru diterima pada Mei 2024 dan ia telah menyerahkannya kepada keluarga Saka.
Namun, akibat kekhawatiran akan kebocoran informasi, bukti baru itu tak banyak dibahas.
Baca juga: Saka Tatal Alami Trauma, LPSK: Sudah Dewasa, Tapi dari Hasil Asesmen Masih Ada Trauma
"Saya yakin, jaksa juga tidak punya berkas bendelan begini (rusak) di sidang Saka Tatal," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang PK hari Jumat kemarin, JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak Saka Tatal.
Salah satu JPU, Gema Wahyudi, menyatakan bahwa banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."
"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat.
Ia menjelaskan, beberapa novum yang diajukan pemohon, sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pada delapan tahun lalu.
"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."
"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.
Menurutnya, hampir seluruh foto yang diajukan sebagai novum oleh pemohon sudah diperiksa dan menjadi bagian berkas perkara pada tahun 2016.
"Hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa, ada dalam berkas perkara, dan sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap," tutur Gema.
Sebagai informasi, sebelumnya Saka Tatal divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Adapun setelah menjalani hukuman, Saka bebas murni pada Selasa (23/7/2024).
Sekarang, Saka mengajukan PK untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tak terlibat dalam peristiwa ini.
Sementara itu, ada tiga orang yang ditunjuk menjadi hakim di sidang PK Saka Tatal.
Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai hakim ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Novum Saka Tatal Ditolak, Kuasa Hukum di Cirebon Tantang Jaksa Buka Berkas Perkara Sidang 2016.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.