Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Kasus Pemerasan ASN Pemkab Bogor, Ini Cara Bedakan Pegawai KPK Asli dan Palsu

Yusup Sulaeman (YS) mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian memeras ASN di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap Kasus Pemerasan ASN Pemkab Bogor, Ini Cara Bedakan Pegawai KPK Asli dan Palsu
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. 

"YS ditangkap pada saat menagih uang komitmen fee," kata Rio dalam konferensi pers di Mako Polres Cibinong, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024).

Sementara korban pemerasan adalah YP, seorang Kepala Seksi (Kasi) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

"Kami masih mendalami apakah hal ini terjadi di dinas-dinas lain sehingga menimbulkan ketakutan," ujarnya.

Rio menjelaskan modus operandi YS dalam menjalankan aksi pemerasan adalah dengan mengaku sebagai pegawai KPK bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA).

"YS menyampaikan bahwa tim INDA dan penyidik KPK sedang memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor untuk tahun anggaran 2024," ucap Rio.

Jika tidak ingin dipanggil KPK, korban harus menyetorkan uang sebesar dua persen dari nilai PBJ kepada pelaku YS.

"YS juga menjamin setiap laporan terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang diajukan ke KPK tidak akan ditindaklanjuti," papar Rio.

Berita Rekomendasi

Untuk meyakinkan korban, pelaku YS menunjukan bukti nomor surat panggilan KPK yang ada di ponselnya kepada korban.

"Hasil penyelidikan kami, foto surat-surat pemanggilan dari KPK pada kasus-kasus terdahulu di Kabupaten Bogor dijadikan sebagai alat untuk menakut-nakuti ASN," ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku selalu menggunakan jaket hitam dan kendaraan operasional mobil Porsche dan mobil Alphard untuk lebih meyakinkan korban.

Aksi pelaku ini membuat korban YP yang merupakan Kepala Seksi di Disdik Kabupaten Bogor merasa takut.

"YP takut akan ancaman pelaku untuk diproses oleh KPK. Selanjutnya korban telah menyerahkan uang kepada pelaku YS sebesar Rp700 juta," kata Rio.

Uang ini diberikan dalam tiga kali penyerahan. Pertama pada awal Januari 2023 sebesar Rp350 juta di Kantor Disdik Kabupaten Bogor.

Lalu pada bulan April 2024 terjadi penyerahan uang Rp50 juta di Cibinong.

Kemudian pada 3 April 2024 terjadi penyerahan uang Rp300 juta di Rest Srea Gunung Putri, Bogor.

"Ys dijerat perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Rio.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas