Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Kasus Pemerasan ASN Pemkab Bogor, Ini Cara Bedakan Pegawai KPK Asli dan Palsu

Yusup Sulaeman (YS) mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian memeras ASN di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap Kasus Pemerasan ASN Pemkab Bogor, Ini Cara Bedakan Pegawai KPK Asli dan Palsu
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria bernama Yusup Sulaeman (YS) mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian memeras ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.

Bermodalkan surat panggilan KPK, jaket, serta mobil Porsche, YS meraup Rp700 juta dari hasil memeras empat pejabat di Pemkab Bogor.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan tips bagaimana membedakan pegawai KPK yang asli dan palsu, agar kejadian itu tak terulang.

Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu mengatakan, ada sejumlah cara untuk memastikan validitas kepegawaian, salah satunya dengan melihat surat tugas.

“Tentunya semua kegiatan KPK dibekali dengan yang pertama surat tugas,” kata Tessa kepada wartawan dikutip Sabtu (27/7/2024).

Kata Tessa, masyarakat bisa mengecek kartu identitas pegawai.

Baca juga: Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Pemkab Bogor Rp700 Juta, Begini Modusnya

Berita Rekomendasi

Pegawai resmi KPK tentunya tidak akan melakukan kegiatan yang aneh-aneh.

“Pasti (mereka hanya melaksanakan) sosialisasi, koordinasi atau dalam hal penindakan, ya, kita meminta keterangan, melakukan penggeledahan,” kata Tessa.

“Dan itu umumnya dilakukan secara lebih dari satu orang. KPK tidak mungkin melakukan kegiatan hanya satu orang saja,” ujar dia.

Tessa juga menyebut seorang pegawai tentu tak akan mengeklaim bisa menghentikan pengusutan sebuah perkara korupsi dan meminta uang.

Baca juga: Pegawai KPK Gadungan Ditangkap Usai Peras Pegawai Pemkab Bogor, Turut Diamankan Mobil Mewah Porche

“Itu adalah tindakan-tindakan yang secara kasat mata atau secara logika bisa dibedakan. Jadi yang namanya pemberantasan korupsi tentunya tidak melakukan tindakan-tindakan yang menciderai pemberantasan korupsi itu sendiri,” sebutnya.

Yusup Sulaeman ditangkap pada Kamis (25/7/2024) sekira pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Mang Kabayan, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, YS ditangkap saat sedang melancarkan aksinya.

"YS ditangkap pada saat menagih uang komitmen fee," kata Rio dalam konferensi pers di Mako Polres Cibinong, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024).

Sementara korban pemerasan adalah YP, seorang Kepala Seksi (Kasi) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

"Kami masih mendalami apakah hal ini terjadi di dinas-dinas lain sehingga menimbulkan ketakutan," ujarnya.

Rio menjelaskan modus operandi YS dalam menjalankan aksi pemerasan adalah dengan mengaku sebagai pegawai KPK bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA).

"YS menyampaikan bahwa tim INDA dan penyidik KPK sedang memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor untuk tahun anggaran 2024," ucap Rio.

Jika tidak ingin dipanggil KPK, korban harus menyetorkan uang sebesar dua persen dari nilai PBJ kepada pelaku YS.

"YS juga menjamin setiap laporan terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang diajukan ke KPK tidak akan ditindaklanjuti," papar Rio.

Untuk meyakinkan korban, pelaku YS menunjukan bukti nomor surat panggilan KPK yang ada di ponselnya kepada korban.

"Hasil penyelidikan kami, foto surat-surat pemanggilan dari KPK pada kasus-kasus terdahulu di Kabupaten Bogor dijadikan sebagai alat untuk menakut-nakuti ASN," ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku selalu menggunakan jaket hitam dan kendaraan operasional mobil Porsche dan mobil Alphard untuk lebih meyakinkan korban.

Aksi pelaku ini membuat korban YP yang merupakan Kepala Seksi di Disdik Kabupaten Bogor merasa takut.

"YP takut akan ancaman pelaku untuk diproses oleh KPK. Selanjutnya korban telah menyerahkan uang kepada pelaku YS sebesar Rp700 juta," kata Rio.

Uang ini diberikan dalam tiga kali penyerahan. Pertama pada awal Januari 2023 sebesar Rp350 juta di Kantor Disdik Kabupaten Bogor.

Lalu pada bulan April 2024 terjadi penyerahan uang Rp50 juta di Cibinong.

Kemudian pada 3 April 2024 terjadi penyerahan uang Rp300 juta di Rest Srea Gunung Putri, Bogor.

"Ys dijerat perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Rio.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas