Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Ujang Iskandar Selalu Mangkir Pemeriksaan sebelum Jadi Tersangka, Sempat Buron dan Diajukan Cekal

Ujang Iskandar sebagai tersangka mengungkap fakta bahwa perkara ini mulai disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak September 2023.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ujang Iskandar Selalu Mangkir Pemeriksaan sebelum Jadi Tersangka, Sempat Buron dan Diajukan Cekal
Dok. DPR RI
Anggota DPR dari Partai Nasdem Ujang Iskandar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Anggota DPR, Ujang Iskandar sebagai tersangka mengungkap fakta bahwa perkara ini mulai disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak September 2023.

Namun selama proses penyidikan, Anggota DPR Fraksi Nasdem tersebut selalu mangkir dari pemanggilan Kejaksaan.

"Penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar usai penahanan Ujang Iskandar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024).

Karena itulah, tim penyidik Kejati Kalteng memasukkan nama Ujang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Pencekalan terdahap Ujang pun sempat diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemkumham.

Namun saat mengajukan cekal, Kejaksaan memperoleh informasi bahwa Ujang sedang dalam perjalanan dari Ho Chi Minh Vietnam menuju Indonesia. Di situlah penangkapan terhadapnya dilakukan pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 15.45 WIB.

Berita Rekomendasi

"Permohonan dari Kejati Kalteng supaya dilakukan pencegahan. Prosesnya sedang dilakukan, ada informasi, yang bersangkutan sedang melaksanakan perjalanan. Mumpung belum kemana-mana ya diamankan," kata Harli.

Setelah ditangkap, Ujang kemudian diperiksa tim penyidik Kejati Kalteng yang sedang berada di Kejaksaan Agung.

Usai pemeriksaan itu, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan dalam perkara ini dan kemudian dari gelar perkara yang dilakukan penyidik, berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka."

Baca juga: Kejaksaan Ungkap Peran Anggota DPR Ujang Iskandar di Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Kobar

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan dugaan keterlibatan Ujang sebagai Bupati Kotawaringin Barat Kalteng sekaligus Komisaris perusahaan daerah, PT Agro Waringin Utama pada tahun 2009.

Keterlibatan itu ditemukan setelah Kejaksaan melakukan analisa atas putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara dua orang yang telah dijerat sebelumnya.

"Bahwa dalam perkara ini sebenarnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu, Daniel dari swasta dan Reza selaku Direktur Utama perusda (perusahaan daerah). Nah dari pertimbangan putuasn pengadilan MA, bahwa di sana dinyatakan ada keterkaitan, keterlibatan yang bersangkutan sebagai Komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," kata Harli.

Tim penyidik dalam perkara ini menjerat Ujang dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Passal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas