Ujang Iskandar Selalu Mangkir Pemeriksaan sebelum Jadi Tersangka, Sempat Buron dan Diajukan Cekal
Ujang Iskandar sebagai tersangka mengungkap fakta bahwa perkara ini mulai disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak September 2023.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Anggota DPR, Ujang Iskandar sebagai tersangka mengungkap fakta bahwa perkara ini mulai disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak September 2023.
Namun selama proses penyidikan, Anggota DPR Fraksi Nasdem tersebut selalu mangkir dari pemanggilan Kejaksaan.
"Penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar usai penahanan Ujang Iskandar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024).
Karena itulah, tim penyidik Kejati Kalteng memasukkan nama Ujang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Pencekalan terdahap Ujang pun sempat diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemkumham.
Namun saat mengajukan cekal, Kejaksaan memperoleh informasi bahwa Ujang sedang dalam perjalanan dari Ho Chi Minh Vietnam menuju Indonesia. Di situlah penangkapan terhadapnya dilakukan pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 15.45 WIB.
"Permohonan dari Kejati Kalteng supaya dilakukan pencegahan. Prosesnya sedang dilakukan, ada informasi, yang bersangkutan sedang melaksanakan perjalanan. Mumpung belum kemana-mana ya diamankan," kata Harli.
Setelah ditangkap, Ujang kemudian diperiksa tim penyidik Kejati Kalteng yang sedang berada di Kejaksaan Agung.
Usai pemeriksaan itu, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan dalam perkara ini dan kemudian dari gelar perkara yang dilakukan penyidik, berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka."
Baca juga: Kejaksaan Ungkap Peran Anggota DPR Ujang Iskandar di Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Kobar
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan dugaan keterlibatan Ujang sebagai Bupati Kotawaringin Barat Kalteng sekaligus Komisaris perusahaan daerah, PT Agro Waringin Utama pada tahun 2009.
Keterlibatan itu ditemukan setelah Kejaksaan melakukan analisa atas putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara dua orang yang telah dijerat sebelumnya.
"Bahwa dalam perkara ini sebenarnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu, Daniel dari swasta dan Reza selaku Direktur Utama perusda (perusahaan daerah). Nah dari pertimbangan putuasn pengadilan MA, bahwa di sana dinyatakan ada keterkaitan, keterlibatan yang bersangkutan sebagai Komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," kata Harli.
Tim penyidik dalam perkara ini menjerat Ujang dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Passal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.