Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA India Ditangkap Polisi usai Tipu-tipu Modus Trading Forex Emas, Korban Rugi hingga Rp3,5 Miliar

Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial FFS lantaran melakukan aksi penipuan di Indonesia.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in WNA India Ditangkap Polisi usai Tipu-tipu Modus Trading Forex Emas, Korban Rugi hingga Rp3,5 Miliar
dok. Kompas
Ilustrasi - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial FFS lantaran melakukan aksi penipuan di Indonesia. 

Bukannya berhenti, tersangka kembali mengajukan klausul perjanjian untuk yang ketiga kalinya itu kepada korban.

"Berlanjut perjanjian ketiga, tersangka menyatakan akan membuat usaha nanti dan dari usaha dapat keuntungan 5 persen sekaligus mengembalikan utang-utang di perjanjian pertama dan kedua," tuturnya.

Hendri Umar mengatakan, karena korban kembali tidak mendapatkan keuntungan,  sehingga melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya pada akhir Desember 2023.

"Ternyata hasil nol bodong semua, tidak terlaksana. Korban melaporkan pihak kami terkait perbuatan yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, FFS telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sudah 15 hari berjalan penahanan, penyidik sedang lengkapi berkas yang nanti akan dikirimkan ke JPU," ujar dia.

Hendri Umar mengatakan, penyidik telah menyita tiga perjanjian yang dibuat tersangka dan korban. Selain itu, rekening koran milik tersangka.

BERITA TERKAIT

Dari hasil pemeriksaan, tak seluruh uang yang disetorkan korban dialihkan ke investasi. Misalnya, pada saat klausul kedua antara korban dengan tersangka.

"250.000 USD kalau dikonversikan Rp 3,5 Miliyar itu digunakan untuk investasi tranding Rp 1,5 Miliyar. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun diluar dari urusan trading forex. Dan itu juga terjadi di perjanjian pertama dan ketiga," ujar dia.

"Uang yang diserahkan korban kepada tersangka dipergunakan bukan untuk urusan trading forex hanya 30 persen atau 40 persen sisanya telah digelapkan oleh tersangka untuk kepentingan lainnya," dia menambahkan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4  Undang-Undang TPPU.

"Pasal 372 KUHP ancaman 4 tahu. kalau terkait pasal 3 pasal 4 UU TPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas