WNA India Ditangkap Polisi usai Tipu-tipu Modus Trading Forex Emas, Korban Rugi hingga Rp3,5 Miliar
Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial FFS lantaran melakukan aksi penipuan di Indonesia.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial FFS lantaran melakukan aksi penipuan di Indonesia.
Adapun modus yang digunakan yakni dengan mengajak korban melakukan trading forex emas hingga seorang WNA India berinisial GRN merugi hingga Rp3,5 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, tersangka sudah menetap selama 2 tahun di Indonesia.
"Karena sama-sama di Indonesia dan setelah kenal sekian lama tersangka tawarkan korban untuk ikut investasi trading forex emas," kata Hendri kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen kepada korban serta dikembalikan lagi modal awal saat sudah satu tahun agar tergiur untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka.
Kejadian awal terjadi pada April 2021 lalu yang juga merupakan klausul perjanjian yang pertama antaran tersangka dan korban.
Saat itu, korban menginvestasikan uangnya sebesar 50.000 USD kepada tersangka. Awalnya, perjanjian masih belum menemukan masalah selama delapan bulan.
"Dalam jangka waktu 8 bulan pertama berjalan baik. Tersangka terus memberikan keuntungan sebesar 2.500 USD kepada korban," ujarnya.
Namun, dari bulan ke-9 hingga ke-12, korban tak pernah mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut.
Dari sana, tersangka menawarkan klausul perjanjian investasi kedua dengan iming-iming akan dilakukan pembagian sebesar 50:50.
Baca juga: Modus Sindikat Penipuan Online, Tawari Kerja Paruh Waktu, Total Kerugian di 4 Negara Rp1,5 T
Korban percaya dengan janji-janji tersangka karena pada klausul pertama korban sudah mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut.
"Korban tertarik akhirnya kembali membuat perjanjian dan serahkan uang sebanyak 250.000 USD kepada tersangka," ungkapnya.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang hasil investasi yang kedua tak pernah dikembalikan oleh tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.