Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA India Ditangkap Polisi usai Tipu-tipu Modus Trading Forex Emas, Korban Rugi hingga Rp3,5 Miliar

Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial FFS lantaran melakukan aksi penipuan di Indonesia.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in WNA India Ditangkap Polisi usai Tipu-tipu Modus Trading Forex Emas, Korban Rugi hingga Rp3,5 Miliar
dok. Kompas
Ilustrasi - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial FFS lantaran melakukan aksi penipuan di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial FFS lantaran melakukan aksi penipuan di Indonesia.

Adapun modus yang digunakan yakni dengan mengajak korban melakukan trading forex emas hingga seorang WNA India berinisial GRN merugi hingga Rp3,5 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, tersangka sudah menetap selama 2 tahun di Indonesia.

"Karena sama-sama di Indonesia dan setelah kenal sekian lama tersangka tawarkan korban untuk ikut investasi trading forex emas," kata Hendri kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen kepada korban serta dikembalikan lagi modal awal saat sudah satu tahun agar tergiur untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka.

Kejadian awal terjadi pada April 2021 lalu yang juga merupakan klausul perjanjian yang pertama antaran tersangka dan korban.

Berita Rekomendasi

Saat itu, korban menginvestasikan uangnya sebesar 50.000 USD kepada tersangka. Awalnya, perjanjian masih belum menemukan masalah selama delapan bulan.

"Dalam jangka waktu 8 bulan pertama berjalan baik. Tersangka terus memberikan keuntungan sebesar 2.500 USD kepada korban," ujarnya.

Namun, dari bulan ke-9 hingga ke-12, korban tak pernah mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut.

Dari sana, tersangka menawarkan klausul perjanjian investasi kedua dengan iming-iming akan dilakukan pembagian sebesar 50:50.

Baca juga: Modus Sindikat Penipuan Online, Tawari Kerja Paruh Waktu, Total Kerugian di 4 Negara Rp1,5 T

Korban percaya dengan janji-janji tersangka karena pada klausul pertama korban sudah mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut.

"Korban tertarik akhirnya kembali membuat perjanjian dan serahkan uang sebanyak 250.000 USD kepada tersangka," ungkapnya.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang hasil investasi yang kedua tak pernah dikembalikan oleh tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas