Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kabareskrim Kesal Kasus Vina Tak Kunjung Tuntas: Tak Ada Bukti Pembunuhan Ini Kecelakaan Tunggal

Komjen (Purn) Susno Duadji menilai sejak awal kasus Vina Cirebon mudah diselesaikan jika penyelidikan berawal dari nol.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Kabareskrim Kesal Kasus Vina Tak Kunjung Tuntas: Tak Ada Bukti Pembunuhan Ini Kecelakaan Tunggal
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji. Ia menilai kasus yang menimpa Vina dan kekasihnya, Eky merupakan murni kecelakaan tunggal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen (Purn) Susno Duadji menilai sejak awal kasus Vina Cirebon mudah diselesaikan jika penyelidikan berawal dari nol.

"Saya itu kesal, perdebatan melulu, kemudian (penyidik) meriksa orang enggak tuntas-tuntas padahal ini kan sangat gampang, kembali ke masalah penyidikan. Berkali-kali saya katakan kembali ke titik nol," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Sabtu (27/7/2024).

Mantan Kabareskrim ini menilai kasus yang menimpa Vina dan kekasihnya, Eky merupakan murni kecelakaan tunggal.

Penilaiannya ini berdasarkan analisis TKP kedua korban terjadi di Kabupaten Cirebon.

Pasalnya, Jembatan Layang Talun, tempat kedua korban ditemukan masuk ke dalam wilayah Kabupaten.

Polresta Cirebon (Kabupaten) yang pertama kali menangani kedua korban dan menyebut sebagai peristiwa kecelakaan tunggal.

"Vina dan Eky sudah diproses, sudah sesuai dengan prosedur, sesuai dengan definisi penyidikan dan itu kecelakaan lalu lintas jenazahnya sudah dikubur. Tidak ada bukti-bukti pembunuhan," jelas Susno

Berita Rekomendasi

Menurut Susno, jikalau disebut kasus pembunuhan, bukti-bukti kuat yang menunjukkan Vina dan Eky dibunuh tidak ada.

Mulai dari saksi, alat bukti untuk membunuh hingga alat bukti forensik hingga kini tak bisa dibuktikan.

Ditambah, kasus ini tidak disertai dengan metode scientific crime investigation.

"Kasus pembunuhan itu harus dibuktikan, ada alat buktinya. Apa alat buktinya? Pertama siapa saksi yang tahu ini pembunuhan? Tidak ada seorang pun yang tahu."

"Saka Tatal ngaku tidak tahu, saksi Aep tidak melihat pembunuhan hanya melihat orang lempar-lemparan tapi Aep ini banyak bohongnya, saksi Dede sudah mengatakan dia tidak melihat itu, itu bohong, kemudian saksi Melmel juga sudah menghilang."

"Saksi Suroto juga sudah banyak bohongnya. Saksi Rana, itu bohong juga saya bisa buktikan kenapa itu bohong. Berarti saksi sudah enggak ada, keterangan ahli tidak ada, hasil visum tidak menyatakan itu pembunuhan," jelasnya.

Susno menjelaskan hasil visum hanya menyatakan korban meninggal tidak wajar lantaran terbentur benda keras.

Susno menduga kemungkinan dua sejoli ini terbentur dengan trotoar atau pembatas jalan.

"Alat bukti penunjang seperti CCTV juga tidak ada, sidik jari tidak ada, HP yang menunjukkan ada pembicaraan pembunuhan tidak ada, hasil laboratorium terkait darah tidak ada, bukti sperma tidak ada. Semuanya tidak ada. Sama sekali nol," jelasnya lagi.

Eks Kapolda Jawa Barat (Jabar) tahun 2008 tersebut menyimpulkan Kasus Vina Cirebon sebagai peristiwa hantu.

"Jadi, peristiwa hantu. Menghebohkan sesuatu yang tidak ada. Peristiwanya pun tidak ada," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Susno juga membalas kritikan terhadapnya yang kerap 'menyerang' pihak kepolisian.

Eks Kabareskrim periode 2008-2009 tersebut dinilai sejumlah pihak tak membela polisi.

Namun, ia memiliki pandangan sendiri terhadap caranya membela polisi.

Susno membela dengan tidak menutup-nutupi kesalahan Polri.

"Saya bilang polisi itu rusak oleh oknum-oknum polisi di dalam yang melindungi kesalahan dan termasuk oleh orang luar yang memuja-muja polisi yang dikatakan tidak bersalah padahal bersalah, ini adalah orang yang akan menjerumuskan polisi. Pil itu kan enggak ada yang manis kan, apalagi pil malaria," ujarnya.

Ia berharap agar peninjauan kembali (PK) para terpidana segera dikabulkan hakim.

Pasalnya, keputusan itu memberi harapan kepada masyarakat Indonesia bahwa rasa keadilan di Indonesia masih ada.

"Terbukti dengan hakim praperadilan Eman Sulaeman. Orang mengatakan ternyata rasa keadilan masih berlaku di Pengadilan Negeri Bandung dengan Hakim Eman Sulaeman. Kita ingin menunggu bahwa keadilan di Indonesia masih ada lahir di Pengadilan Negeri Cirebon oleh Hakim Agung yang mulia di Jakarta," pungkasnya.

Posisi Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus Masih Aman

Posisi Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus di kasus Vina Cirebon masih aman.

Meski Polda Jabar kalah praperadilan Vs Pegi hingga Pegi bebas.

Ditambah kasus Vina Cirebon yang masih seperti benang kusut.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak mengganti posisi Irjen Akhmad Wiyagus dari pucuk pimpinan Polda Jabar.

Nama Irjen Akhmad Wiyagus tidak ada dalam daftar surat telegram berisi nama 6 kapolda yang dirotasi oleh Kapolri.

Rotasi tersebut teregister dalam Surat Telegram Nomor ST/1554/VII/Kep/2024 tertanggal 26 Juli 2024.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengganti 6 kapolda di Indonesia.
Rotasi tersebut teregister dalam Surat Telegram Nomor ST/1554/VII/Kep/2024 tertanggal 26 Juli 2024.

Telegram ini ditandatangani oleh As SSDM Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dari 6 kapolda yang diganti ini, nama Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Akhmad Wiyagus tidak termasuk.

Padahal nama jenderal bintang dua itu sempat didesak mundur saat Pegi memenangkan praperadilan.

Sumber: TRIBUN JAKARTA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas