Eks Kabareskrim Kesal Kasus Vina Tak Kunjung Tuntas: Tak Ada Bukti Pembunuhan Ini Kecelakaan Tunggal
Komjen (Purn) Susno Duadji menilai sejak awal kasus Vina Cirebon mudah diselesaikan jika penyelidikan berawal dari nol.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen (Purn) Susno Duadji menilai sejak awal kasus Vina Cirebon mudah diselesaikan jika penyelidikan berawal dari nol.
"Saya itu kesal, perdebatan melulu, kemudian (penyidik) meriksa orang enggak tuntas-tuntas padahal ini kan sangat gampang, kembali ke masalah penyidikan. Berkali-kali saya katakan kembali ke titik nol," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Sabtu (27/7/2024).
Mantan Kabareskrim ini menilai kasus yang menimpa Vina dan kekasihnya, Eky merupakan murni kecelakaan tunggal.
Penilaiannya ini berdasarkan analisis TKP kedua korban terjadi di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, Jembatan Layang Talun, tempat kedua korban ditemukan masuk ke dalam wilayah Kabupaten.
Polresta Cirebon (Kabupaten) yang pertama kali menangani kedua korban dan menyebut sebagai peristiwa kecelakaan tunggal.
"Vina dan Eky sudah diproses, sudah sesuai dengan prosedur, sesuai dengan definisi penyidikan dan itu kecelakaan lalu lintas jenazahnya sudah dikubur. Tidak ada bukti-bukti pembunuhan," jelas Susno
Menurut Susno, jikalau disebut kasus pembunuhan, bukti-bukti kuat yang menunjukkan Vina dan Eky dibunuh tidak ada.
Mulai dari saksi, alat bukti untuk membunuh hingga alat bukti forensik hingga kini tak bisa dibuktikan.
Ditambah, kasus ini tidak disertai dengan metode scientific crime investigation.
"Kasus pembunuhan itu harus dibuktikan, ada alat buktinya. Apa alat buktinya? Pertama siapa saksi yang tahu ini pembunuhan? Tidak ada seorang pun yang tahu."
"Saka Tatal ngaku tidak tahu, saksi Aep tidak melihat pembunuhan hanya melihat orang lempar-lemparan tapi Aep ini banyak bohongnya, saksi Dede sudah mengatakan dia tidak melihat itu, itu bohong, kemudian saksi Melmel juga sudah menghilang."
"Saksi Suroto juga sudah banyak bohongnya. Saksi Rana, itu bohong juga saya bisa buktikan kenapa itu bohong. Berarti saksi sudah enggak ada, keterangan ahli tidak ada, hasil visum tidak menyatakan itu pembunuhan," jelasnya.
Susno menjelaskan hasil visum hanya menyatakan korban meninggal tidak wajar lantaran terbentur benda keras.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.