Eks Kabareskrim Kesal Kasus Vina Tak Kunjung Tuntas: Tak Ada Bukti Pembunuhan Ini Kecelakaan Tunggal
Komjen (Purn) Susno Duadji menilai sejak awal kasus Vina Cirebon mudah diselesaikan jika penyelidikan berawal dari nol.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Susno menduga kemungkinan dua sejoli ini terbentur dengan trotoar atau pembatas jalan.
"Alat bukti penunjang seperti CCTV juga tidak ada, sidik jari tidak ada, HP yang menunjukkan ada pembicaraan pembunuhan tidak ada, hasil laboratorium terkait darah tidak ada, bukti sperma tidak ada. Semuanya tidak ada. Sama sekali nol," jelasnya lagi.
Eks Kapolda Jawa Barat (Jabar) tahun 2008 tersebut menyimpulkan Kasus Vina Cirebon sebagai peristiwa hantu.
"Jadi, peristiwa hantu. Menghebohkan sesuatu yang tidak ada. Peristiwanya pun tidak ada," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Susno juga membalas kritikan terhadapnya yang kerap 'menyerang' pihak kepolisian.
Eks Kabareskrim periode 2008-2009 tersebut dinilai sejumlah pihak tak membela polisi.
Namun, ia memiliki pandangan sendiri terhadap caranya membela polisi.
Susno membela dengan tidak menutup-nutupi kesalahan Polri.
"Saya bilang polisi itu rusak oleh oknum-oknum polisi di dalam yang melindungi kesalahan dan termasuk oleh orang luar yang memuja-muja polisi yang dikatakan tidak bersalah padahal bersalah, ini adalah orang yang akan menjerumuskan polisi. Pil itu kan enggak ada yang manis kan, apalagi pil malaria," ujarnya.
Ia berharap agar peninjauan kembali (PK) para terpidana segera dikabulkan hakim.
Pasalnya, keputusan itu memberi harapan kepada masyarakat Indonesia bahwa rasa keadilan di Indonesia masih ada.
"Terbukti dengan hakim praperadilan Eman Sulaeman. Orang mengatakan ternyata rasa keadilan masih berlaku di Pengadilan Negeri Bandung dengan Hakim Eman Sulaeman. Kita ingin menunggu bahwa keadilan di Indonesia masih ada lahir di Pengadilan Negeri Cirebon oleh Hakim Agung yang mulia di Jakarta," pungkasnya.
Posisi Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus Masih Aman
Posisi Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus di kasus Vina Cirebon masih aman.
Meski Polda Jabar kalah praperadilan Vs Pegi hingga Pegi bebas.