NasDem Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Ujang Iskandar, Klaim Tak akan Bela Koruptor
Ujang ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung usai ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada pada hari yang sama.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar

Penahanan Ujang ini disebut Harli berkaitan dengan kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal yang diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dana penyertaan modal itu diberikan Pemkab Kotawaringin Barat kepara
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dua terdakwa yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Tempus delicti atau rentang terjadinya peristiwa pidana pada perkara ini yaitu tahun 2009.
"Bahwa dalam perkara ini sbnrnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu, Daniel dari pihak swasta dan Reza selaku Direktur Utama Perusda," ujar Harli.
Dalam perkara ini, Ujang diseret sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Komisaris PT Agro Utama Mandiri sekaligus Bupati Kotawaringin Barat.
"Nah dari pertimbangan putusan pengadilan MA, bahwa di sana dinyatakan ada keterkaitan, keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya sebagi bupati kotawaringin barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," kata Harli.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Passal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.