Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

NasDem Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Ujang Iskandar, Klaim Tak akan Bela Koruptor

Ujang ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung usai ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada pada hari yang sama.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in NasDem Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Ujang Iskandar, Klaim Tak akan Bela Koruptor
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Anggota DPR Ujang iskandar menutupi tangan terborgol pakai kain saat digiring ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024). 

Penahanan Ujang ini disebut Harli berkaitan dengan kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal yang diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dana penyertaan modal itu diberikan Pemkab Kotawaringin Barat kepara

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dua terdakwa yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Tempus delicti atau rentang terjadinya peristiwa pidana pada perkara ini yaitu tahun 2009.

"Bahwa dalam perkara ini sbnrnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu, Daniel dari pihak swasta dan Reza selaku Direktur Utama Perusda," ujar Harli.

Dalam perkara ini, Ujang diseret sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Komisaris PT Agro Utama Mandiri sekaligus Bupati Kotawaringin Barat.

"Nah dari pertimbangan putusan pengadilan MA, bahwa di sana dinyatakan ada keterkaitan, keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya sebagi bupati kotawaringin barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," kata Harli.

Berita Rekomendasi

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Passal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas