NasDem Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Ujang Iskandar, Klaim Tak akan Bela Koruptor
Ujang ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung usai ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada pada hari yang sama.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang juga merupakan anggota DPR RI Ujang Iskandar.
Ujang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal oleh Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada Jumat (26/7/2024).
Baca juga: 5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Modal BUMD: NasDem Lapor Surya Paloh
Terkait hal tersebut, Ali menegaskan pihaknya tak akan memberikan bantuan hukum kepada Ujang Iskandar.
Pasalnya kata bakal calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) itu, NasDem memilki aturan untuk tidak membela koruptor.
Baca juga: Ujang Iskandar, Anggota DPR dari NasDem Punya 21 Tanah, Ada 1 Bidang di Luar Negeri
"NasDem sudah punya protap bahwa seseorang tersangkut kasus korupsi tidak akan dibela," kata Ali kepada Tribunnews, Minggu (28/7/2024).
Setelah ditanyakan soal bagaimana sikap NasDem atas perkara ini, Ali memilih bungkam.
Dirinya tidak memberikan penjelasan tambahan atas perkara tersebut.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ujang Iskandar telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal oleh Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (26/7/2024).
Ujang ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung usai ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada pada hari yang sama.
Begitu ditetapkan tersangka, Anggota DPR Fraksi Nasdem itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
"Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Pemilu Jadi Alasan Anggota DPR Ujang Iskandar Baru Ditahan Kejaksaan di Tahun 2024
Penahanan terhadap Ujang berada di bawah kewenangan tim penyidik maksimal 20 hari ke depan, belum termasuk perpanjangan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Harli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.