Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Tewasnya Afif Maulana Resmi Dapat Perlindungan LPSK

Ia mengatakan perlindungan terhadap 15 orang itu diberikan usai pihaknya menggelar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 15 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Tewasnya Afif Maulana Resmi Dapat Perlindungan LPSK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Layar menampilkan foto Afif Maulana saat update temuan dan proses advokasi terkait penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar, Afif Maulana di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Dalam keterangannya, keluarga akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban Afif Maulana dan pihak keluarga merasa hasil forensik tidak sesuai dengan kesimpulan yang disampaikan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono bahwa Afif meninggal dunia karena melompat, jatuh, atau terpeleset dari Jembatan Kuranji. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberi perlindungan terhadap 15 orang saksi dan keluarga korban terkait kasus tewasnya siswa SMP di Padang, Afif Maulana (13) yang diduga dianiaya polisi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, perlindungan terhadap 15 orang itu diberikan usai pihaknya menggelar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.

"LPSK menerima 15 permohonan perlindungan dalam perkara kematian AM dan dugaan penyiksaan di Padang. Para pemohon terdiri dari 13 pemuda berstatus saksi dan 2 orang keluarga korban," kata Susilaningtyas dalam keteranganya, Senin (29/7/2024).

Susilaningtyas pun mengatakan, nantinya 15 terlindung itu akan mendapatkan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), hak atas informasi dan rehabilitasi psikologis.

Khusus layanan PHP, lanjut Susi, hal itu bakal diberikan dalam rangka pendampingan terhadap para korban dan saksi ketika memberi keterangan pemeriksaan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Adapun program PHP ini nantinya bakal diberikan khususnya kepada 13 orang yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

"Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, Kejaksaan hingga di persidangan," jelas Susilaningtyas.

Sementara itu untuk 2 keluarga korban yang berinisial WE dan PP bakal mendapat rehabilitasi psikologis lantaran pada saat kejadian mereka ditangkap dan diduga mengalami penyiksaan.

"Penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan anak dibawah umur," pungkasnya.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, dikutip dari TribunPadang.com, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.

Berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, (20/6/ 2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas