Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KY oleh Keluarga Dini, Hasil Visum Jadi Bukti

Keluarga Dini melaporkan tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur ke KY hari ini. Beberapa barang bukti pun dilampirkan dalam pelaporan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KY oleh Keluarga Dini, Hasil Visum Jadi Bukti
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024). Keluarga Dini melaporkan tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur ke KY hari ini. Beberapa barang bukti pun dilampirkan dalam pelaporan. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian dari Dini ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).

Adapun ketiga hakim yang dimaksud yaitu Hakim Ketua, Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yaitu Heri Hanindyo serta Mangapul.

Dalam pelaporan ke KY, keluarga Dini yang terdiri dari ayah korban, Ujang dan adik mendiang, Alfika, didampingi oleh kuasa hukum, Dimas Yemahura.




Selain itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka turut melakukan pendampingan.

Dhimas menuturkan pihaknya membawa beberapa barang bukti seperti berkas dakwaan hasil visum Dini yang menunjukan korban bukan tewas akibat mengonsumsi alkohol hingga foto kondisi mendiang saat tewas.

"Bukti-bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwasanya pertimbangan yang digunakan hakim sudah tidak benar."

"Kedua, kami membawa bukti-bukti berupa dakwaan hasil visum yang dikatakan hasil visum itu tidak menerangkan bahwa (Dini) meninggal karena minum alkohol," katanya di Kantor KY, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV.

BERITA TERKAIT

Dhimas juga mengatakan pihaknya membawa berkas berupa dakwaan yang menunjukan tidak ada niatan dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit usai dianiaya.

Adapun hal tersebut merupakan salah satu pertimbangan hakim untuk membebaskan anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut.

Ronald Tannur Bebas, Hakim Sebut Dini Tewas karena Konsumsi Miras

Sebelumnya, putusan kontroversial diumumkan oleh Erintuah Damanik ketika membacakan vonis terhadap terdakwa anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29).

Baca juga: Prihatin Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR Audiensi dengan Keluarga Dini Siang Ini

Adapun putusan tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edward Tannur.

Hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas