Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KY oleh Keluarga Dini, Hasil Visum Jadi Bukti

Keluarga Dini melaporkan tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur ke KY hari ini. Beberapa barang bukti pun dilampirkan dalam pelaporan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KY oleh Keluarga Dini, Hasil Visum Jadi Bukti
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024). Keluarga Dini melaporkan tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur ke KY hari ini. Beberapa barang bukti pun dilampirkan dalam pelaporan. 

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Dini Ungkap Sikap Janggal Hakim PN Surabaya saat Sidang

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas