5 Poin Pernyataan Keluarga Dini saat Adukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke DPR, Minta Hakim Ditindak
5 poin pernyataan keluarga Dini saat adukan vonis bebas Ronald Tannur ke DPR, bukti foto hingga berharap hakim dihukum.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Dini Sera Alfrianti telah mengadukan vonis bebas Ronald Tannur kepada Komisi III DPR RI, Senin (29/7/2024).
Mereka didampingi kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura, serta Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Ada sejumlah kejanggalan yang dirasakan keluarga Dini terkait putusan bebas Ronald Tannur.
Dirangkum Tribunnews, berikut 5 poin pernyataan keluarga Dini di hadapan Komisi III DPR RI:
Tunjukkan Foto Jenazah
Kuasa hukum kelurga Dini, Dimas Yemahura menunjukkan foto jenazah korban yang diduga tewas setelah dianiaya Ronald Tannur.
Pada foto tersebut, terlihat ada luka bekas lindasan ban pada jenazah Dini.
"Di bagian lengan korban ada bekas ban dari mobil kendaraan tersangka. Ini ada bekas ban," jelas Dimas sembari menunjukkan foto jenazah Dini.
Ungkap Sikap Janggal Hakim
Selain itu, Dimas juga mengungkap sejumlah sikap hakim yang dinilai janggal.
Menurut Dimas, selama persidangan hakim cenderung membela Ronald Tannur.
Baca juga: Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Khusus dengan KY dan MA Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim juga disebut tidak memberikan keleluasaan kepada para saksi untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
"Pada saat ahli forensi menyampaikan adanya kematian akibat pendarahan hebat dari perut, hati, dan dada. Hakim sempat menanyakan kepada ahli forensik pertanyaan yang tidak sesuai dengan substansi keahlian ahli," ujarnya.
"'Tahu dari mana kamu kalau meninggal karena dilindas mobil?'," imbuhnya sembari menirukan ucapan hakim.
Sempat Keberatan LPSK Jadi Saksi
Selama persidangan, Dimas juga menilai hakim seolah keberatan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi.
"Hakim sempat keberatan JPU menghadirkan LPSK sebagai saksi, padahal LPSK ingin menjelaskan tentang kewajiban tersangka menyampaikan restitusi," ujarnya.