DPR RI Dorong Imigrasi Cekal Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bakal mendorong pencekalan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Kepada DPR, pihak keluarga sempat mengungkap bukti foto jenazah seusai dianiaya oleh terduga pelaku Ronald Tannur.
Foto yang diungkap berupa bukti foto seusai korban dilibdas oleh Ronald Tannur.
Dalam foto tersebut, terlihat ada jenazah Dini yang tergeletak di sebuah basement parkiran.
Foto itu juga terlihat ada luka di tangan kanan Dini bekas lindasan mobil oleh Ronald Tannur.
Dimas menyayangkan sikap hakim yang tidak melihat fakta tersebut.
Duduk Perkara Kasus
Seperti diketahui hakim memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial Dini Sera Afrianti alias DSA (29).
Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ronald dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Anak Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dianggap jaksa telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
DSA yang juga merupakan ibu beranak satu dan menjadi orangtua tunggal.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 4 Oktober 2023.
Kejadian tersebut bermula saat Ronald, korban, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.