Greenpeace Indonesia Soroti NU dan Muhammadiyah Kelola Tambang: Buka Peluang Kerusakan Lingkungan
Ia melanjutkan, berbeda dengan perusahaan bisnis yang fokus pada akumulasi keuntungan, ormas seharusnya menekankan nilai kepedulian terhadap lingkunga
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Greenpeace Indonesia menyoroti langkah ormas keagamaan mendapat keistimewaan untuk mengelola tambang di tanah air dari pemerintah. Selain Nahdlatul Ulama (NU), terkini Muhammadiyah turut menerima tawaran izin tambang tersebut.
Project Lead Ummah for Earth Greenpeace Indonesia, Rahma Shofiana menilai keputusan PP Muhammadiyah tersebut buka peluang mudharat atau kerusakan terhadap lingkungan yang lebih besar.
"Organisasi keagamaan perlu merenungkan kembali nilai-nilai keagamaan mereka dan komitmen terhadap kepedulian lingkungan dan kemanusiaan. Terlibat dalam konsesi tambang justru membuka peluang mudharat yang lebih besar," kata Rahma dihubungi, Senin (29/7/2024).
Menurut Rahma, pengelolaan tambang oleh ormas rentan menimbulkan ketidakpercayaan dari umat.
"Jika pengelolaan tambang berdampak fatal pada lingkungan dan masyarakat, organisasi keagamaan akan menjadi sorotan utama," kata Rahma.
Baca juga: DPR Tantang Benny Tunjukkan Bukti Kuat soal Sosok T Pengendali Judi Online: Siapa Tahu Asal Ngomong
Ia melanjutkan, berbeda dengan perusahaan bisnis yang fokus pada akumulasi keuntungan, ormas seharusnya menekankan nilai kepedulian terhadap lingkungan dan sosial.
"Kebijakan ini juga menjerumuskan ormas keagamaan pada bisnis ekstraktif yang kotor dan memiliki daya rusak tinggi," kata Rahma.
Selain itu, menurutnya memberikan izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan, merupakan suatu bentuk upaya kooptasi dan peredaman suara-suara kritis dari masyarakat termasuk ormas keagamaan.
"Tak hanya itu, hal ini juga akan menghambat upaya transisi energi di Indonesia," tegasnya.
Diketahui Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintah.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).
"Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers, yang disiarkan langsung dari akun YouTube Muhammadiyah Channel.
Baca juga: DPR Tantang Benny Tunjukkan Bukti Kuat soal Sosok T Pengendali Judi Online: Siapa Tahu Asal Ngomong
Adapun sebelum memutuskan menerima izin pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, dan ahli lingkungan hidup.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari perguruan tinggi, majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan anggota PP Muhammadiyah.
Dengan begitu, Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang, setelah sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerimanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.