Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Gratifikasi & TPPU di MA, JPU KPK Hadirkan Kakak Gazalba Saleh, PNS BIN hingga Pendeta

Sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung hari ini menghadirkan 6 saksi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Gratifikasi & TPPU di MA, JPU KPK Hadirkan Kakak Gazalba Saleh, PNS BIN hingga Pendeta
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Persidangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) kembali digelar hari ini, Senin (29/7/2024). Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) kembali digelar hari ini, Senin (29/7/2024).

Sidang dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Tak Dilaporkan ke KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan enam saksi.

Mereka adalah:

  1. kakak Gazalba, Edy Ilham Shooleh;
  2. PNS Badan Intelijen Negara (BIN), Heny Batara Maya;
  3. seorang pendeta bernama Hendra Sinaga
  4. istri Hendra Sinaga bernama Diana Siregar
  5. Veronica selaku pegawai money changer
  6. Syafran yang berprofesi sebagai notaris.

"Hari ini kami tim jaksa akan hadirksan saksi-saksi untuk persidangan terdakwa Gazalba Saleh," kata Jaksa KPK Heradian Salipi dalam keterangannya.

Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan pencucian uang dengan total nilai Rp 62,89 miliar.

Berita Rekomendasi

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp 650 juta serta TPPU terdiri atas 18 ribu dolar Singapura setara Rp 216,98 juta; Rp 37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura setara Rp 13,59 miliar; 181.100 dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp 2 miliar; dan Rp 9,43 miliar selama kurun waktu 2020–2022.

Baca juga: Sidang Dugaan Pengkondisian Perkara, Gazalba Saleh dan Ahmad Riyadh Saling Bantah Soal Pertemuan

Gratifikasi kepada Gazalba untuk pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba Saleh bersama-sama dengan Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dengan Gazalba pada 2022 setelah pengucapan putusan perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas