Kasus Gratifikasi & TPPU di MA, JPU KPK Hadirkan Kakak Gazalba Saleh, PNS BIN hingga Pendeta
Sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung hari ini menghadirkan 6 saksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) kembali digelar hari ini, Senin (29/7/2024).
Sidang dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Tak Dilaporkan ke KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan enam saksi.
Mereka adalah:
- kakak Gazalba, Edy Ilham Shooleh;
- PNS Badan Intelijen Negara (BIN), Heny Batara Maya;
- seorang pendeta bernama Hendra Sinaga
- istri Hendra Sinaga bernama Diana Siregar
- Veronica selaku pegawai money changer
- Syafran yang berprofesi sebagai notaris.
"Hari ini kami tim jaksa akan hadirksan saksi-saksi untuk persidangan terdakwa Gazalba Saleh," kata Jaksa KPK Heradian Salipi dalam keterangannya.
Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan pencucian uang dengan total nilai Rp 62,89 miliar.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp 650 juta serta TPPU terdiri atas 18 ribu dolar Singapura setara Rp 216,98 juta; Rp 37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura setara Rp 13,59 miliar; 181.100 dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp 2 miliar; dan Rp 9,43 miliar selama kurun waktu 2020–2022.
Baca juga: Sidang Dugaan Pengkondisian Perkara, Gazalba Saleh dan Ahmad Riyadh Saling Bantah Soal Pertemuan
Gratifikasi kepada Gazalba untuk pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba Saleh bersama-sama dengan Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dengan Gazalba pada 2022 setelah pengucapan putusan perkara.