KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang yang Jerat Abdul Gani Kasuba
KPK sita sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.
Penggeledahan dilakukan pada 25–26 Juli 2024 di Jakarta dan Tangerang Selatan.
"Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta selatan dan Tangerang Selatan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan video, Senin (29/7/2024).
Kendati begitu, Tessa tidak mengungkap secara spesifik lokasi penggeledahan.
Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu hanya mengungkap temuan yang diamankan penyidik KPK.
"Penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan-catatan serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik, yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," kata Tessa.
Baca juga: Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Diam-diam Transfer Uang ke Mahasiswi Cantik hingga Puluhan Juta
Dikatakan Tessa, penyidik KPK akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan bakalan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait.
Untuk diketahui, Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.
Baca juga: KPK Dalami Usaha Tambang Orang Dekat Menteri Bahlil di Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.