Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Nonaktifkan Edward Tannur Dari DPR RI dan Partai Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

PKB telah menonaktifkan Edward Tannur dari DPR dan partai buntu vonis bebas Ronal Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PKB Nonaktifkan Edward Tannur Dari DPR RI dan Partai Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur
Kolase Tribunnews.com/DPR
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) dan anaknya Gregorius Ronald Tannur (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan Edward Tannur dari DPR dan partai.

Edward Tannur merupakan ayah kandung dari Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas terkait kematian Dini Sera Afrianti.




"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya (Ronald Tannur) sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI," kata Heru di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Hal ini disampaikan Heru langsung di hadapan ayah dan adik Dini saat mengadu ke Komisi III DPR.

Heru menegaskan, pihaknya tidak pernah mentolerir siapapun anggota DPR fraksi PKB maupun keluarganya yang melakukan tindakan kejahatan.

"Kita tidak akan pernah mentolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Tunjukkan Foto Jenazah Dini usai Dilindas Mobil Ronald Tannur ke DPR

BERITA TERKAIT

Dia menjelaskan, penonaktifan terhadap Edward Tannur adalah komitmen PKB untuk tidak memberikan perlindungan bagi keluarga pelaku.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan pacarnya, Dini.

Baca juga: Pengacara Dini Sebut Hakim Keberatan LPSK Dihadirkan Bahas Restitusi saat Sidang Ronald Tannur

Sebelum divonis bebas, jaksa menuntut Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas