Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pengacara Terpidana Kasus Vina Sebut Iptu Rudiana Perintahkan Dede Tak Hadir Sidang Tahun 2016

Eks pengacara terpidana kasus Vina Cirebon menyebut Iptu Rudiana memerintahkan Dede untuk tidak hadir menjadi saksi dalam sidang pada tahun 2016

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Eks Pengacara Terpidana Kasus Vina Sebut Iptu Rudiana Perintahkan Dede Tak Hadir Sidang Tahun 2016
YouTube Kompas TV
Mantan pengacara lima terpidana kasus Vina Cirebon, Jogi Nainggolan saat menjadi saksi fakta dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024). Eks pengacara terpidana kasus Vina Cirebon menyebut Iptu Rudiana memerintahkan Dede untuk tidak hadir menjadi saksi dalam sidang pada tahun 2016 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan pengacara lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jogi Nainggolan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Dalam kesaksiannya, Jogi menyebut Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana menyuruh saksi Dede untuk tidak hadir saat persidangan tahun 2016.

Awalnya, Jogi mengungkapkan bahwa memang sosok Dede dinantikan olehnya saat sidang tahun 2016 ketika dirinya masih menjadi pengacara lima terpidana.




Tak hanya, Dede, dia juga menyebut saksi lainnya yaitu Aep diharapkan hadir saat sidang. Namun, mereka berujung tidak pernah hadir.

"Dede ini juga sebenarnya hadir dalam ruang persidangan sama Aep, tapi apa daya (tidak pernah hadir)," katanya.

Padahal, Jogi menuturkan saat itu pihaknya sudah meminta sebanyak tiga kali kepada hakim PN Cirebon dan jaksa untuk menghadirkan Aep dan Dede.

Selanjutnya, dia menceritakan terkait pengakuan Dede saat dihadirkan oleh pengacara, Otto Hasibuan di Peradi Tower pada Senin (22/7/2024) dan didatangi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi di mana dia mengaku menerima surat panggilan untuk menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Vina dan Eky.

BERITA TERKAIT

Namun, sambungnya, ternyata Dede tidak hadir saat persidangan lantaran adanya perintah dari Iptu Rudiana.

Baca juga: 8 Saksi Fakta Diajukan Saka Tatal di Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Liga, Mega, Widi, hingga Selis

Jogi mengatakan perintah semacam itu merupakan wujud contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan oleh Iptu Rudiana.

"Tetapi ketika saya tonton, dia datang ke tempatnya Pak Dedi, dia bercerita apa yang dialami dia yang tidak sebenarnya termasuk saat dia dibawa ke Peradi, di situ ada dialog dengan Pak Otto Hasibuan dan Dede, di situ dia mendapat surat panggilan kok."

"Lalu dikonfirmasi ke Rudiana, apa jawabannya Rudiana? Nggak usah hadir. Begitu contempt of court-nya seorang anggota polisi memerintahkan orang lain supaya tidak hadir (menjadi saksi)," katanya.

Lebih lanjut, Jogi masih meyakini bahwa kasus Vina dan Eky akan terbuka dan terungkap.

Selain itu, sambungnya, para terpidana akan terbebas dari segala tuduhan telah terlibat dalam kasus ini.

"Saya pernah bilang ke tim saya namanya Monika 'Mon, lihat suatu saat kasus ini bakal terbongkar' karena batin saya masih berkecamuk."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas