Eks Pengacara Terpidana Kasus Vina Sebut Iptu Rudiana Perintahkan Dede Tak Hadir Sidang Tahun 2016
Eks pengacara terpidana kasus Vina Cirebon menyebut Iptu Rudiana memerintahkan Dede untuk tidak hadir menjadi saksi dalam sidang pada tahun 2016
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
"Saya nggak yakin mereka (para terpidana) terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Itu jauh, nggak ada faktanya yang bisa dalam rumus olah TKP, nggak ada yang nyambung," jelas Jogi.
Sebagai informasi, pihak Saka Tatal dalam sidang PK kali ini menghadirkan 9 saksi yaitu Reynaldi bin Murad; kakak Saka Tatal, Selis dan Jaka Putra; Liga Akbar; rekan Vina, Mega Lestari dan Widia Lestari.
Serta, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi; eks kuasa hukum terpidana, Jogi Nainggolan; pengacara Pegi Setiawan, Muchtar Effendi dan Marwan Iswandi; serta Dede Riswanto.
Namun, hanya saksi Dede saja yang tidak hadir dalam sidang kali ini lantaran belum ada izin dari kuasa hukumnya.
Adapun agenda sidang PK kalin adalah pemeriksaan saksi-saksi fakta dari pihak Saka Tatal.
Di sisi lain, pada sidang sebelumnya, jaksa menolak semua novum atau bukti baru yang diajukan Saka Tatal.
Menurut jaksa, novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon