Eks Pengacara Terpidana Kasus Vina Sebut Iptu Rudiana Perintahkan Dede Tak Hadir Sidang Tahun 2016
Eks pengacara terpidana kasus Vina Cirebon menyebut Iptu Rudiana memerintahkan Dede untuk tidak hadir menjadi saksi dalam sidang pada tahun 2016
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pengacara lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jogi Nainggolan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Dalam kesaksiannya, Jogi menyebut Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana menyuruh saksi Dede untuk tidak hadir saat persidangan tahun 2016.
Awalnya, Jogi mengungkapkan bahwa memang sosok Dede dinantikan olehnya saat sidang tahun 2016 ketika dirinya masih menjadi pengacara lima terpidana.
Tak hanya, Dede, dia juga menyebut saksi lainnya yaitu Aep diharapkan hadir saat sidang. Namun, mereka berujung tidak pernah hadir.
"Dede ini juga sebenarnya hadir dalam ruang persidangan sama Aep, tapi apa daya (tidak pernah hadir)," katanya.
Padahal, Jogi menuturkan saat itu pihaknya sudah meminta sebanyak tiga kali kepada hakim PN Cirebon dan jaksa untuk menghadirkan Aep dan Dede.
Selanjutnya, dia menceritakan terkait pengakuan Dede saat dihadirkan oleh pengacara, Otto Hasibuan di Peradi Tower pada Senin (22/7/2024) dan didatangi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi di mana dia mengaku menerima surat panggilan untuk menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, sambungnya, ternyata Dede tidak hadir saat persidangan lantaran adanya perintah dari Iptu Rudiana.
Baca juga: 8 Saksi Fakta Diajukan Saka Tatal di Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Liga, Mega, Widi, hingga Selis
Jogi mengatakan perintah semacam itu merupakan wujud contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan oleh Iptu Rudiana.
"Tetapi ketika saya tonton, dia datang ke tempatnya Pak Dedi, dia bercerita apa yang dialami dia yang tidak sebenarnya termasuk saat dia dibawa ke Peradi, di situ ada dialog dengan Pak Otto Hasibuan dan Dede, di situ dia mendapat surat panggilan kok."
"Lalu dikonfirmasi ke Rudiana, apa jawabannya Rudiana? Nggak usah hadir. Begitu contempt of court-nya seorang anggota polisi memerintahkan orang lain supaya tidak hadir (menjadi saksi)," katanya.
Lebih lanjut, Jogi masih meyakini bahwa kasus Vina dan Eky akan terbuka dan terungkap.
Selain itu, sambungnya, para terpidana akan terbebas dari segala tuduhan telah terlibat dalam kasus ini.
"Saya pernah bilang ke tim saya namanya Monika 'Mon, lihat suatu saat kasus ini bakal terbongkar' karena batin saya masih berkecamuk."
"Saya nggak yakin mereka (para terpidana) terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Itu jauh, nggak ada faktanya yang bisa dalam rumus olah TKP, nggak ada yang nyambung," jelas Jogi.
Sebagai informasi, pihak Saka Tatal dalam sidang PK kali ini menghadirkan 9 saksi yaitu Reynaldi bin Murad; kakak Saka Tatal, Selis dan Jaka Putra; Liga Akbar; rekan Vina, Mega Lestari dan Widia Lestari.
Serta, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi; eks kuasa hukum terpidana, Jogi Nainggolan; pengacara Pegi Setiawan, Muchtar Effendi dan Marwan Iswandi; serta Dede Riswanto.
Namun, hanya saksi Dede saja yang tidak hadir dalam sidang kali ini lantaran belum ada izin dari kuasa hukumnya.
Adapun agenda sidang PK kalin adalah pemeriksaan saksi-saksi fakta dari pihak Saka Tatal.
Di sisi lain, pada sidang sebelumnya, jaksa menolak semua novum atau bukti baru yang diajukan Saka Tatal.
Menurut jaksa, novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon