KPK Didesak Usut Kasus Haji, Menag dan Wamenag Disorot
Selain itu, pihaknya mendesak Pansus Haji DPR RI bekerja dengan professional dan transparan dalam menyelidiki masalah penyelenggaraan haji 2024
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Antikorupsi (ALMASI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
Mengingat, saat ini Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 atau Pansus Haji juga tengah bergulir di DPR RI.
Aspirasi itu disampaikan sekelompok orang menamakan diri ALMASI saat unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
"KPK segera periksa dan tangkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki," ujar Koordinator Eksekutif ALMASI Andi Isa.
Andi menilai Yaqut alias Gus Yaqut dan Saiful tidak profesional memimpin Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Hal itu terlihat dari carut marut pelaksanaan ibadah haji 2024, terutama dugaan korupsi kuota haji membuat kita prihatin.
Ditambah lagi, lanjut Andi, adanya dugaan pemborosan uang negara lebih dari Rp13 miliar untuk belanja mobil dinas di Kemenag tahun 2023–2024. Karena itu, diharapkan KPK turun tangan mengusut dugaan kasus korupsi ini.
"Uang rakyat hasil keringat rakyat bukan untuk kemewahan para pejabat," katanya.
Baca juga: KPK Sidak Kemendikbudristek dan 2 Kampus, Ada Data Diambil
Selain itu, pihaknya mendesak Pansus Haji DPR RI bekerja dengan professional dan transparan dalam menyelidiki masalah penyelenggaraan haji 2024, termasuk kuota haji.
"Anggota DPR RI digaji dari uang rakyat harus berpihak kepada rakyat jangan sampai masuk angin," ujar Andi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR terkait adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang dilaksanakan pemerintah.
Tindak lanjut dilakukan usai ada permintaan koordinasi dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI maupun kesimpulan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengalihan kuota haji oleh Kemenag.
"Tentunya, koordinasi akan dilakukan bila sudah ada permintaan dari pansus dalam prosesnya maupun setelah ada kesimpulan yang dapat ditindaklanjuti oleh APH termasuk KPK terkait dugaan perkara korupsinya," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Mengaku Sudah Terima SPDP dari KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.