KPK Panggil Eks Kader PDIP Saeful Bahri Terkait Kasus DPO Harun Masiku
KPK memanggil mantan kader PDIP Saeful Bahri sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019–2024, Harun Masiku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan kader PDIP Saeful Bahri sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, Selasa (30/7/2024).
Saeful Bahri dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SB, swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Namun, sepertinya Saeful Bahri tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini.
Sebab, dikatakan Tessa, surat panggilan untuk Saeful Bahri kembali ke tim penyidik.
"Info sementara surat panggilannya retur. Jadi kemungkinan yang bersangkutan belum terima surat panggilannya," kata Tessa.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam Kasus DPO Harun Masiku
Saeful Bahri divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Vonis terhadap Saeful Bahri dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/5/2020).
Baca juga: KPK Cium Ada Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Eks Kader PDIP
Suap sebesar Rp600 juta itu diberikan melalui Saeful oleh Markus Nari kepada Wahyu agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.