Polri Bantah Benny Rhamdani Sudah Setor Nama Sosok T Pengendali Judi Online
Polisi mengatakan pemeriksaan terhadap Benny Rhamdani baru memasuki tahap awal. Benny meminta penundaan pemeriksaan tersebut
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membantah telah menerima nama asli dari sosok T yang disebut Kepala BP2MI, Benny Rhamdani sebagai pengendali judi online (judol) di Indonesia.
Hal ini setelah Benny mengaku sudah menyetor ke penyidik ketika diperiksa di Bareskrim Polri soal kasus itu pada Senin (29/6/2024) malam.
"Iya, belum. Sudah kita tanyakan tapi belum menjawab secara jelas siapa (sosok T)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (30/6/2024).
Baca juga: Tessy Srimulat Datangi Bareskrim Polri Buntut Tak Terima Dikaitkan dengan Sosok T Pengendali Judol
Djuhandani mengatakan pemeriksaan terhadap Benny baru memasuki tahap awal. Benny meminta penundaan pemeriksaan tersebut.
"22 pertanyaan itukan dari dia kondisi sehat tidak, kemudian pribadi itukan kewajiban ditanya, lalu tugas pokok tanggung jawabnya dia. Lalu ditanya tentang tentang rapat terbatas, lalu begitu setelkan video itu beliau minta ditunda pemeriksaan," ungkapnya.
Adapun Benny meminta penundaan pada 5 Agustus 2024, namun Djuhandani mengatakan pihaknya tetap akan memanggil Benny pada 1 Agustus 2024 mendatang.
"Tadi kesepakatannya dia kan minta tanggal 5, tapi kitakan harus segera menjawab pertanyaan publik. Jadi tetap kita minta tanggal 1 untuk menghadiri undangan," ucapnya.
Sosok Pengendali Berinisial T
Sebelumnya, Benny Rhamdani mengungkap bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.
Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden," kata Benny seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2025).
“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: 5 Poin Pernyataan Benny Rhamdani usai Diperiksa Bareskrim soal Sosok T, Dicecar 22 Pertanyaan
Benny mengungkapkan, hal ini diketahui BP2MI setelah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.
Dia pun mengeklaim bahwa T adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum. Dia bahkan menjuluki sebagai orang yang kebal hukum selama NKRI berdiri.
"Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” ujar Benny.
Baca juga: Kata Kepala BP2MI usai Diperiksa Bareskrim soal Sosok T Pengendali Judi Online di Indonesia
Benny berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi praktik perdagangan orang, termasuk juga judi online.
“Saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, dan kaki tangannya, tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong, mereka yang kita ketagorikan sebagai penjahat,” tutur Benny.
"Mereka penjual anak bangsa yang selama ini mengambil keuntungan, dan berpesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia,” sambungnya.