21 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah APBD Provinsi Jatim Dicegah ke Luar Negeri
KPK telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
![21 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah APBD Provinsi Jatim Dicegah ke Luar Negeri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-korupsi_20150120_010657.jpg)
access-info.org
Ilustrasi korupsi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
10. Mashudi (swasta)
Baca juga: Nasib 3 Eks Kadis ESDM Babel Berakhir di Pengadilan, Jam 09.00 Pagi Ini Sidang Perdana Korupsi Timah
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
Berita Rekomendasi
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.