3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA Karena Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (31/7/2024).
Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti beberapa waktu lalu.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Adapun pelapor yakni keluarga Dini Sera Afrianti bersama tim Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura.
"Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti," kata Dimas di Gedung Bawas MA, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat.
Menurut keluarga, kata Dimas, ketiga hakim itu tidak bersikap adil pada saat memimpin jalannya sidang.
Hakim itu juga dinilai tidak bersikap jujur dan bijaksana pada saat memutus perkara yang merenggut nyawa kliennya tersebut.
"Karena di sana kami melihat, saya juga mengalami bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius menghentikan saksi ketika memberikan keterangan," ujar Dimas.
Dugaan keluarga terbukti dalam putusan hakim yang justru kontradiktif antara pertimbangan dengan fakta hukum yang ada dalam perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa membandingkan dengan alat bukti yang sah lainnya.
"Artinya apa? Ini ada alat bukti yang sah, ditiadakan dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi."
"Tentu ini sangat mencederai asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara," jelas Dimas.
Baca juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan Tim Hukum Dini Afriyanti ke Bawas MA
Ronald Tannur Divonis Bebas
Sebelumnya Majelis hakim di PN Surabaya memutuskan Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.