3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA Karena Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
Hal itu disampaikan lantaran Ronald berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Hakim juga menganggap tewasnya korban bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.
Sebaliknya, korban diduga meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024), di persidangan.
Ronald pun dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Ronald dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan/Fersianus Waku)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.