Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Pihak Dini Afriyanti Laporkan Tiga Hakim PN Surabaya ke Bawas MA
Keluarga korban pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti hakim PN Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/7/2024).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga korban pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/7/2024).
Diketahui tiga hakim itu, terdiri dari hakim ketua Erintuah Damanik, dan hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Laporan tersebut, dilakukan imbas putusan vonis bebas yang diberikan majelis hakim kepada Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan pada Dini Afriyanti.
Hal tersebut, diungkap oleh Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura.
"Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afrianti," kata Dimas, dilansir Tribun Jabar, Rabu (31/7/2024).
Dimas menuturkan, pihak keluarga Dini menilai, ketiga hakim PN Surabaya itu tidak bersikap adil dalam memberikan putusan kepada Ronald Tannur.
Tak hanya itu, para hakim juga dinilai tak jujur dan bijaksana saat memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang telah menyebabkan meninggalnya Dini Sera.
Ketika pemeriksaan saksi, hakim juga bersikap cenderung tendensius menghentikan saksi ketika memberikan keterangan.
"Karena di sana kami melihat, saya juga mengalami bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius menghentikan saksi ketika memberikan keterangan," terang Dimas.
Dugaan pihaknya pun kata Dimas, terbukti dengan putusan hakim yang justru kontradiktif antara pertimbangan dengan fakta hukum yang ada dalam perkara tersebut.
Hakim juga seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa membandingkannya dengan alat bukti lain terlebih dahulu.
Baca juga: Kaget PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Mahfud Duga Putusan Bebas Terjadi karena 3 Hal, Apa Saja?
Hal tersebut pun dianggap telah mencederai asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutus perkara.
"Artinya apa? Ini ada alat bukti yang sah, ditiadakan dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi."
"Tentu ini sangat mencederai asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara," tegas Dimas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.