Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Pihak Dini Afriyanti Laporkan Tiga Hakim PN Surabaya ke Bawas MA
Keluarga korban pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti hakim PN Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/7/2024).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengatakan pihaknya hingga saat ini tidak memeriksa majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, mengatakan belum ada permintaan agar memeriksa hakim Erintuah Damanik cs.
"Nah, sampai saat ini pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi hakim," kata Alex, Senin (29/7/2024).
Karena belum ada laporan untuk memeriksa, katanya, sekarang Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bertugas seperti biasa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya didemo warga akibat vonis bebas Ronald Tannur.
Itu buntut setelah didemo massa yang melakukan aksi memasang karangan bunga dan duduk bersila di lantai ruang pelayanan.
Alex mengatakan, pengadilan tidak memiliki kewenangan mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.
Baca juga: Sahroni Marah Ronald Tannur Divonis Bebas, padahal Aniaya Pacar hingga Tewas: Sakit Itu Hakimnya
"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," kata dia.
Saat ini, lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial (KY).
Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata, pihaknya akan melakukan investigasi.
Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.
Tindakan tersebut, diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7/2024), untuk membuat laporan.
Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur, yakni hak inisiatif dan laporan.
KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.