Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Pihak Dini Afriyanti Laporkan Tiga Hakim PN Surabaya ke Bawas MA

Keluarga korban pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti hakim PN Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/7/2024).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Pihak Dini Afriyanti Laporkan Tiga Hakim PN Surabaya ke Bawas MA
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, Rabu (31/7/2024). Pelaporan ini buntut keputusan ketiga hakim tersebut yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera beberapa waktu lalu. 

Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengatakan pihaknya hingga saat ini tidak memeriksa majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, mengatakan belum ada permintaan agar memeriksa hakim Erintuah Damanik cs.

"Nah, sampai saat ini pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi hakim," kata Alex, Senin (29/7/2024).

Karena belum ada laporan untuk memeriksa, katanya, sekarang Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bertugas seperti biasa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya didemo warga akibat vonis bebas Ronald Tannur.

Itu buntut setelah didemo massa yang melakukan aksi memasang karangan bunga dan duduk bersila di lantai ruang pelayanan.

Alex mengatakan, pengadilan tidak memiliki kewenangan mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.

Baca juga: Sahroni Marah Ronald Tannur Divonis Bebas, padahal Aniaya Pacar hingga Tewas: Sakit Itu Hakimnya

Berita Rekomendasi

"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," kata dia.

Saat ini, lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial (KY).

Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata, pihaknya akan melakukan investigasi.

Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Tindakan tersebut, diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7/2024), untuk membuat laporan.

Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur, yakni hak inisiatif dan laporan.

KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas