Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Pihak Dini Afriyanti Laporkan Tiga Hakim PN Surabaya ke Bawas MA

Keluarga korban pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti hakim PN Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/7/2024).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Pihak Dini Afriyanti Laporkan Tiga Hakim PN Surabaya ke Bawas MA
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, Rabu (31/7/2024). Pelaporan ini buntut keputusan ketiga hakim tersebut yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga korban pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/7/2024).

Diketahui tiga hakim itu, terdiri dari hakim ketua Erintuah Damanik, dan hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Laporan tersebut, dilakukan imbas putusan vonis bebas yang diberikan majelis hakim kepada Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan pada Dini Afriyanti.

Hal tersebut, diungkap oleh Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura.

"Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afrianti," kata Dimas, dilansir Tribun Jabar, Rabu (31/7/2024).

Dimas menuturkan, pihak keluarga Dini menilai, ketiga hakim PN Surabaya itu tidak bersikap adil dalam memberikan putusan kepada Ronald Tannur.

Tak hanya itu, para hakim juga dinilai tak jujur dan bijaksana saat memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang telah menyebabkan meninggalnya Dini Sera.

BERITA REKOMENDASI

Ketika pemeriksaan saksi, hakim juga bersikap cenderung tendensius menghentikan saksi ketika memberikan keterangan.

"Karena di sana kami melihat, saya juga mengalami bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius menghentikan saksi ketika memberikan keterangan," terang Dimas.

Dugaan pihaknya pun kata Dimas, terbukti dengan putusan hakim yang justru kontradiktif antara pertimbangan dengan fakta hukum yang ada dalam perkara tersebut.

Hakim juga seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa membandingkannya dengan alat bukti lain terlebih dahulu.

Baca juga: Kaget PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Mahfud Duga Putusan Bebas Terjadi karena 3 Hal, Apa Saja?

Hal tersebut pun dianggap telah mencederai asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutus perkara.


"Artinya apa? Ini ada alat bukti yang sah, ditiadakan dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi."

"Tentu ini sangat mencederai asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara," tegas Dimas.

PN Surabaya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengatakan pihaknya hingga saat ini tidak memeriksa majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, mengatakan belum ada permintaan agar memeriksa hakim Erintuah Damanik cs.

"Nah, sampai saat ini pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi hakim," kata Alex, Senin (29/7/2024).

Karena belum ada laporan untuk memeriksa, katanya, sekarang Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bertugas seperti biasa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya didemo warga akibat vonis bebas Ronald Tannur.

Itu buntut setelah didemo massa yang melakukan aksi memasang karangan bunga dan duduk bersila di lantai ruang pelayanan.

Alex mengatakan, pengadilan tidak memiliki kewenangan mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.

Baca juga: Sahroni Marah Ronald Tannur Divonis Bebas, padahal Aniaya Pacar hingga Tewas: Sakit Itu Hakimnya

"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," kata dia.

Saat ini, lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial (KY).

Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata, pihaknya akan melakukan investigasi.

Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Tindakan tersebut, diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7/2024), untuk membuat laporan.

Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur, yakni hak inisiatif dan laporan.

KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Namun, Alex Adam menjelaskan, pemeriksaan hakim harus melalui mekanisme.

Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Tegaskan Vonis Bebas Biasa Terjadi: Tidak Hanya Kasus Ronald Tannur

PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengumumkan putusan dalam kasus kematian janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.

Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak eks DPR RI dituding membunuh Dini setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club Surabaya pada Oktober tahun 2023 lalu, dan dijatuhi vonis bebas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya.

Gregorius Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Komisi III DPR Desak Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Ronald Tannur

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasihat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Tak terelakkan, banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.

Pasalnya dalam kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu, dari hasil rekonstruksi Polrestabes Surabaya, ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengacara Keluarga Almarhumah Dini Sera Laporkan 3 Hakim PN Surabaya yang Putus Bebas Ronald Tannur

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Tribun Jabar/Ravianto)

Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas