Farhat Abbas Klaim Kematian Vina Disebabkan karena Kecelakaan: Kami akan Memperdalam Lagi
Farhat Abas menyebut kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam bukan disebabkan pembunuhan, melainkan karena kecelakaan lalu lintas.
Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyebutkan bahwa kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam disebabkan karena kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan.
Farhat meyakini kasus Vina dan Eky ini disebabkan kecelakaan berdasarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, Selasa (30/7/2024).
"Dari keterangan para saksi fakta, kami semakin meyakini bahwa kejadian ini merupakan kecelakaan bukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan," ujar Krisna Murti.
Bahkan, sejak awal, kata Farhat, pihak kepolisian juga sudah menyatakan bahwa kasus Vina Cirebon ini adalah kecelakaan.
"Ingat, kami tidak menggeser (mengubah) dari pembunuhan berencana menjadi kecelakaan, karena dari awal memang kecelakaan," ujar Farhat saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Farhat justru mempertanyakan mengenai prosedur penanganan kasus oleh kepolisian yang tiba-tiba berubah menjadi pembunuhan berencana dan pemerkosaan dari semula kecelakaan.
Padahal, Iptu Rudiana menangkap delapan orang, termasuk Saka Tatal tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan (sprindik).
Hal tersebut menunjukkan adanya upaya penindasan dan lainnya.
Farhat pun menytakan akan mendalami hal tersebut untuk menegaskan bahwa kepolisian sebelumnya telah merilis kejadian itu sebagai kecelakaan lalu lintas, tetapi kemudian berubah menjadi pembunuhan.
"Justru kami akan memperdalam lagi, karena setelah diumumkan terjadinya kecelakaan, kami enggak mengerti mengapa digeser menjadi pembunuhan," kata kuasa hukum lainnya, Krisna Murti.
Hotman Paris Bantah Pihak Saka Tatal
Berbeda dengan Farhat Abas, Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, membeberkan bukti bahwa Vina dan Eky, bukan korban kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Aldi Menangis Ceritakan Penyiksaan Polisi: Diinjak, Diminta Minum Air Kencing
Untuk memperkuat pernyataannya itu, Hotman lantas menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.
Dalam surat visum itu disebutkan bahwa Vina dan Eky meninggal karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.
Menurut Hotman, hal tersebut bukanlah ciri-ciri dari korban kecelakaan lalu lintas karena tak ada lecet terjatuh dari aspal.