Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Final Debat Hukum Polri: Undip Bicara Restorative Justice, Unhas Kritisi Beda Tafsir Antar Instansi

Final lomba debat hukum menampilkan Tim Polda Jateng menyampaikan opininya terkait urgensi restorative justice (RJ).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Final Debat Hukum Polri: Undip Bicara Restorative Justice, Unhas Kritisi Beda Tafsir Antar Instansi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Final lomba debat hukum yang diselenggarakan Divisi Hukum Polri mempertemukan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang mewakili Tim Polda Jawa Tengah berhadapan dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang mewakili Polda Sulawesi Selatan. Gelaran final ini dihelat di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Final lomba debat hukum yang diselenggarakan Divisi Hukum Polri mempertemukan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang mewakili Tim Polda Jawa Tengah berhadapan dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang mewakili Polda Sulawesi Selatan.

Gelaran final ini dihelat di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).




Tim Polda Jateng yang diwakili 3 mahasiswi FH Undip yakni Ratu Siregar, Dhian Putri Maharani, dan Yolanda Keisha menyampaikan opininya terkait urgensi restorative justice (RJ).

Menurutnya, pelaksanaan RJ secara terpusat pada kepolisian akan menciptakan efektivitas dan kepastian hukum.

Baca juga: Gelar Lomba Debat Hukum Antar Universitas, Polri Berharap Jadi Wadah Pikiran Kritis Mahasiswa

Selain itu RJ juga akan menguatkan peranan Polri sebagai pihak yang berperan dalam tahap awal sistem peradilan pidana.

Juga menjadi bagian dari fungsi kepolisian yang tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni kepolisian berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

BERITA TERKAIT

"Saat ini paradigma polisi telah berkembang di mana polisi tidak hanya dituntut sebagai civilian police atau polisi yang melayani masyarakat, tapi juga civilized police yakni polisi yang mengedepankan penjagaan keamanan dan ketertiban secara bermartabat," kata Ratu Siregar dalam paparannya.

Kedudukan tersebut juga berkelindan dengan filosofis bangsa Indonesia yakni sila ke-5 Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Serta, turut termaktub dalam Naskah Akademik KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menyatakan bahwa nilai keadilan restoratif diwujudkan melalui penyelesaian konflik yang menghindari keadilan retributif.

"Hal tersebut akan sedini mungkin kita capai apabila pemusatan restorative justice kita laksanakan pada kepolisian," ucapnya.

Sementara itu, Tim Polda Sulsel yang diwakili Fadilah Nur Alzahra, Nurfarah Zamzani, dan Hermawan Susanto mengangkat paparannya soal restorative justice penyidik Polri dan fakta implementasi lapangan.

Baca juga: Pengunjung Bhayangkara Fest 2024 di Aceh Antusias Dukung Hasil Inovasi Anak Muda

Tim Polda Sulsel menyampaikan bahwa adanya perbedaan pandangan setiap instansi dalam memandang restorative justice, berdampak pada adanya ketidakpastian hukum.

Hal ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2020, dan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas