Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jokowi Teken PP No 28 Tahun 2024, Perbolehkan Aborsi dengan Syarat

Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7/2024).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jokowi Teken PP No 28 Tahun 2024, Perbolehkan Aborsi dengan Syarat
freepik
Ilustrasi - PP Nomor 28 tahun 2024 mengatur syarat aborsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan resmi disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (26/7/2024).

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP tersebut ketentuan dan syarat aborsi di Indonesia telah diatur sehingga mencegah praktik aborsi ilegal di Tanah Air.

Disebutkan dalam Pasal 116 PP No 28 Tahun 2024, sesorang yang memiliki indikasi kedaruratan medis atau korban rudapaksa boleh melakukan aborsi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU).

Pasal tersebut berbunyi, "setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana."

Adapun indikasi kedaruratan medis yang dimaksud dalam pasal 116 ditulis dalam pasal 117.

Indikasi kedaruratan medis tersebut meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, aborsi boleh dilakukan yang dibuktikan dengan dua syarat yang diatur dalam pasal 118.

Syarat pertama, surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Kedua, keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Dalam pasal 119 tertulis tindakan aborsi tidak boleh dilakukan sembarangan.

Baca juga: Aturan Jualan Rokok Terbaru: Pembeli Minimal Berusia 21 Tahun, Dilarang Jual Eceran!

Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selain itu, pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Dalam pelayanan aborsi juga diatur bahwa korban perkosaan yang ingin aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling, sebelum dan setelah aborsi.

Hal itu hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun ahli lainnya, sesuai dengan aturan pada pasal 123.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas