Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken PP No 28 Tahun 2024, Perbolehkan Aborsi dengan Syarat

Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7/2024).

Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jokowi Teken PP No 28 Tahun 2024, Perbolehkan Aborsi dengan Syarat
freepik
Ilustrasi - PP Nomor 28 tahun 2024 mengatur syarat aborsi. 

Hal itu hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun ahli lainnya, sesuai dengan aturan pada pasal 123.

Aborsi yang dilakukan secara ilegal dan tidak memenuhi ketentuan serta syarat yang diberikan akan dikenai pidana kurungan penjara dan denda.

Berdasarkan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 428 juga mengatur pidana bagi orang yang melakukan aborsi kepada perempuan hamil secara tidak sesuai dengan ketentuan UU.

Sanksi pidananya adalah:

a. Dengan persetujuan perempuan tersebut: pidana penjara paling lama 5 tahun
b. Tanpa persetujuan perempuan terkait: pidana penjara maksimal 12 tahun.

Apabila tindak aborsi dapat mengakibatkan kematian pada perempuan, maka dipidana 8 tahun.

Berita Rekomendasi

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Tenaga medis juga bisa dijatuhi pidana terkait aborsi sebagaimana diatur dalam Pasal 429.

Pasal 429 ayat (1) mengatur, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana dalam praktik aborsi, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Mereka juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, yaitu hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu dan/atau hak menjalankan profesi tertentu.

Meski demikian, pidana ini tidak berlaku bagi tenaga medis yang menangani korban pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 429 ayat (3) UU No. 17/2023.

"Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak dipidana," bunyi pasal tersebut.

(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas