Kaget PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Mahfud Duga Putusan Bebas Terjadi karena 3 Hal, Apa Saja?
Mahfud memandang secara akal sehat masyarakat bisa meyakini dengan jelas peristiwa penganiayaan yang dilakukan Ronald kepada Dini telah terjadi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina

"Saya sendiri percaya jaksanya benar. Tapi saya kan buka kemungkinan. Satu, yang paling mungkin kesalahan itu ada di hakim, tapi kita tidak boleh juga menyalahkan hakim. Mungkin juga jaksa," kata dia.
Kemungkinan ketiga, putusan tersebut disebabkan dari penanganan perkara di tingkat kepolisian.
Menurutnya, hal itu mungkin terjadi apabila polisi tidak betul-betul dapat meyakinkan jaksa pada saat pelimpahan berkas perkara.
"Ada juga (kemungkinan) di tingkat polisi, bisa saja. Ketika menyampaikan pada jaksa, mungkin tidak betul-betul meyakinkan tetapi disusun seakan meyakinkan. Itu bisa saja," kata dia.
Akan tetapi, Mahfud menilai penjelasan hakim masih meragukan terkait penyebab kematian Dini.
Menurutnya, rangkaian peristiwa sebelum Dini tewas juga seharusnya menjadi pertimbangan hakim.
"Tapi penjelasan hakim yang dimuat di media juga masih meragukan. Kalau dikatakan bahwa pendarahan tidak selalu menyebabkan kematian, kan bukan itu soalnya. Bahwa penganiayaan yang sangat luar biasa terjadi kan tidak hilang dari kesimpulan bahwa pendarahan itu tidak selalu menyebabkam kematian. Kan itu mencurigakan juga," kata dia.
"Hakim kenapa itu menjadi alasan untuk membebaskan? Apalagi kalau dakwaannya berlapis. Kan mestinya ada. Tapi oke, kita lihat perkembangannya," sambung dia.
Baca juga: Beda Harta Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur dan Hakim Eman yang Menangkan Pegi
Untuk itu menurutnya masih terdapat tiga pintu yang dapat ditempuh untuk memperjuangan keadilan bagi almarhum Dini dan keluarganya.
Pertama, kata dia, kasasi oleh kejaksaan.
Kedua, pemeriksaan Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung.
Ketiga, penyelidikan Komisi Yudisial.
Dari ketiga pintu yang disebutkannya, Mahfud cenderung percaya kasasi dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Hal tersebut, kata dia, mengingat sudah terdapat yurisprudensi di mana kasasi yang diajukan kejaksaan dimenangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.