Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaget PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Mahfud Duga Putusan Bebas Terjadi karena 3 Hal, Apa Saja?

Mahfud memandang secara akal sehat masyarakat bisa meyakini dengan jelas peristiwa penganiayaan yang dilakukan Ronald kepada Dini telah terjadi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kaget PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Mahfud Duga Putusan Bebas Terjadi karena 3 Hal, Apa Saja?
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Youtube Mahfud MD Official
Mantan Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD bicara soal bebasnya Ronald Tannur. 

"Karena dulu pernah kasasi, jaksa berhasil dan luar biasa. Ketika anda tahu kasus Indosurya? Bebas murni katanya. Wah kita nggak terima, harus diperiksa lagi," kata dia.

"Dituntut lagi dari kasus lain yang terkait itu, biar tidak nebis in idem. Tapi sebelum itu kita harus kasasi. Begitu kasasi kan kena, kalau tidak salah 17 tahun. Artinya bisa yang bebas itu dihukum di tingkat MA," sambung dia.

Menurutnya kasus tersebut harus diungkap ke publik dan tidak bisa diabaikan.

Terlebih, putusan tersebut memicu opini di masyarakat yang menilai Ronald bisa bebas karena mendapat keistimewaan sebagai anak anggota DPR yang belakangan telah dinonaktifkan baik di partai maupun di DPR oleh PKB.

"Kalau hanya karena anak (anggota) DPR begitu, lalu diberi keistimewaan seperti itu, itu kan tidak boleh. Anak presiden pun tidak boleh. Apalagi anak anggota DPR saja," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

Komisi III DPR pun baru-baru ini telah menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

Namun pihak Kejari Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.


Namun demikian, upaya itu masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas